Dalam Perlindungan Di Negeri Jiran TKI Yang Korban Pemerkosaan
Telah terjadi kasus yang menimpah seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia diduga telah diperkosa oleh politikus Malaysia, Paul Yong Choo Kiong, Pada saat di tengah penyelidikan otoritas Malaysia atas kasus tersebut, pihak dari Departemen Kesejahteraan Sosial Malaysia memastikan perlindungan kepada PRT asal Indonesia tersebut, seperti yang dilansir oleh media lokal Malaysia, pada hari Senin, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia Dr Wan Azizah Wan Ismail, yang juga menjabat Menteri Urusan Wanita, Keluarga, dan Pembangunan Masyarakat.
Ditegaskan Wan Azizah bahwa Departemen Kesejahteraan Sosial Malaysia menempatkan PRT asal Indonesia itu di bawah perlindungan dan tanggung jawab mereka. Untuk saat ini pihak Polisi segera mengambil tindakan ketika korban mengajukan laporan ke polisi, sebut Wan Azizah kepada wartawan setempat. Diketahui bahwa PRT Indonesia yang tidak disebut namanya itu pada 8 Juli lalu melaporkan Paul atas tuduhan pemerkosaan.
Tindak pemerkosaan itu dilaporkan terjadi di rumah si politikus, yang merupakan majikan PRT ini, di wilayah Meru, Ipoh, tidak diketahui lebih lanjut sudah berapa lama PRT Indonesia ini bekerja pada politikus itu, dari otoritas Malaysia hanya menyebut PRT Indonesia ini berusia 23 tahun.
Paul Yong dikenal sebagai anggota dewan daerah untuk wilayah Tronoh di Perak dan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP), yang diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan harapan, yang kini berkuasa dan dipimpin Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad. Paul Yong sempat ditangkap pada 9 Juli lalu, namun dibebaskan setelah membayar jaminan yang tidak disebut jumlahnya ke polisi.
Kepala Kepolisian Perak Razrudin Husain menyatakan Paul Yong telah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi. Dia juga menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyelidikan. Pada hari Jumat, Paul Yong diketahui telah kembali bekerja seperti biasa. Razarudin juga menyatakan penyelidikan terus berlangsung. Diketahui bahwa kasus ini diselidiki di bawah Pasal 376 Undang-Undang Pidana dengan delik pemerkosaan. Paul Yong terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Dalam pembelaannya yang disampaikan melalui pernyataan tertulis kepada wartawan, Paul Yong menegaskan dirinya tidak bersalah. Dia bahkan mengaku terkejut dan bingung atas tuduhan pemerkosaan yang diarahkan terhadapnya, saya menegaskan posisi saya bahwa saya tidak pernah memperkosa atau melakukan penyerangan seksual terhadapnya PRT Indonesia, tegas Paul Yong dalam pernyataannya. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di Malaysia telah menemui PRT tersebut. Korban disebut mengalami trauma.
Para pejabat Konsuler dan Atasan Polri telah bertemu dengan Kepala Polisi Wilayah Perak di Ipoh, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Kuala Lumpur, sekaligus bertemu langsung dengan korban WNI yang bekerja sebagai PRT itu, pada saat dikunjungi melihat, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma, ujar Plt Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha seperti dilansir oleh wartawan, pada hari Jumat.
BHI kementrian Luarnegeri Judha menegaskan KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku. Korban diminta tinggal di KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum kasus ini berlangsung. Untuk memberikan ketenangan kepada korban, kami mengupayakan agar yang bersangkutan dapat tinggal di shelter KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung, ujar Judha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar