Senin, 30 September 2019

Divonis 1 Tahun Penjara Di Maroko Karena Aborsi

Divonis 1 Tahun Penjara Di Maroko Karena Aborsi

Divonis 1 Tahun Penjara Di Maroko Karena Aborsi

Seorang jurnalis di Maroko, bernama Hajar Raissouni, diberikan hukuman satu tahun penjara, di pengadilan Rabat memvonis tersangka Raissouni yang melakukan aborsi secara ilegal dan hubungan seksual di luar nikah. Kasus ini dilansir dari salah satu berita di Maroko, seorang hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ginekolognya yang tunangannya Raissouni yang merupakan berasal dari Sudan pun divonis satu tahun penjara.

Pada pengadilan ini tidak memiliki dasar - tuduhan itu tidak berdasar, kata pengacara Hajar, Abdelmoula El Marouri, setelah sidang vonis yang berlangsung pada hari Senin. Hukuman juga diberikan kepada ahli anestesi yakni hukuman percobaan satu tahun dan asisten medis divonis delapan bulan penjara serta diskors.

Tersangka Raissouni diyakini hakim telah melanggar Pasal 490, yang merupakan kode hukum kerajaan Muslim. Pasal tersebut mengatur sanksi hukum terhadap pelaku hubungan seksual di luar nikah, sementara hukum juga melarang semua aborsi kecuali nyawa ibu dalam bahaya. Sistem peradilan telah memiliki kata-katanya, (tapi) kami akan mengajukan banding. ujar pengacara ginekolog, Moulay Rachid.

Kerabat mengatakan kepada AFP terkait rencana Raissouni mengajukan banding. Raissouni ditangkap pada 31 Agustus ketika dia meninggalkan sebuah klinik di Rabat. Dalam sidang, Raissouni membantah telah melakukan aborsi. Dia menjelaskan dirinya dirawat karena pendarahan internal. Kesaksiannya didukung oleh dokter kandungannya. Kasus ini telah menciptakan perdebatan tentang kebebasan pribadi di negara Afrika Utara. Antara 600 dan 800 aborsi di toko belakang terjadi setiap hari di Maroko, menurut perkiraan oleh kelompok kampanye.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...