Jumat, 11 Oktober 2019

Nikah Siri Masih Banyak Di Wilayah Bogor

Nikah Siri Masih Banyak Di Wilayah Bogor

Nikah Siri Masih Banyak Di Wilayah Bogor

Pada saat ini masih banyak warga di Kabupaten Bogor yang melakukan nikah sirih, panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Tati Sunengsih mengatakan, pernikahan sirih akan sangat berdampak ke kehidupan anak. Anak atau keturunan dari suami istri yang melakukan nikah sirih, akan sangat terdampak kepada anak tidak bisa sekolah, katanya, di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada hari Jumat. Panitera Muda Hukum ibu Tati Sunengsih menjelaskan, pada pernikahan sirih tidak memiliki legalitas hukum, hal ini dikarenakan pernikahan sirih, tidak memiliki catatan administrasi pada data-data di dukcapil.

Bila ada pasangan yang melakukan nikah sirih dan memiliki keturunan, anak itu tidak akan bisa sekolah. Hal ini dikarenakan ia tidak memiliki akte lahir. Pada akte lahir kan terbit dari buku nikah. Kalau enggak ada akte lahir, anak enggak bisa sekolah, jelasnya. Selain tidak dapat menempuh pendidikan, anak dari pernikahan sirih juga tidak akan bisa mendapatkan hak waris. Tati mengungkapkan, pembagian hak waris ditentukan secara hukum.

Pada pernikahan tercatat di pemerintahan akan hak waris itu ada karena ada pernikahan secara resmi baru ada hak waris. Pada pernikahan resmi itu dikuatkan hukum. Kalau secara hukum, dia (anak) tidak bisa menuntut. Hak waris kan ditentukan hukum, dibuktikan dengan adanya surat nikah ada legalitas, beber dia panjang lebar. Dari pernikahan sirih ini pun, pihak wanita akan terkena dampak dijelaskan Tati, seorang istri tidak akan bisa menuntut apa-apa bila ditinggal pergi suaminya.

Kalau tiba-tiba suaminya pergi meninggalkan istri dan anaknya, apa si istri bisa menuntut nafkah? Enggak. Bagaimana cara menuntut? Kan tidak ada legalitas hukum, beber dia. Agar pasangan suami istri yang menikah sirih bisa mendapatkan legalitas hukum, kata Tati, harus dilakukan isbat nikah di pengadilan agama. Dia mengungkapkan, sepanjang bulan Januari sampai bulan Agustus 2019, Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A sudah melaksanakan 577 isbat nikah sementara di 2018 lalu, Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A menangani 906 isbat nikah.

Banyak di Kabupaten Bogor ini yang pernikahannya tidak tercatat atau nikah siri untuk melegalkan pernikahannya itu, harus diishbat nikah dilegalkan maksudnya nikah sirih itu, ucapnya. Namun kata Tati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus berupaya untuk mengatasi pernikahan sirih. Sebab, anak dari hasil pernikahan risih, rentan melakukan tindak kriminal di kemudian hari.

Dia menjelaskan, Pemkab Bogor harus bisa mensosialisasikan pentingnya pernikahan secara sah. Pemkab Bogor harus lebih gencar untuk terus meningkatkan kesejahteraan. Kalau nikah sirih, anak tidak akan memperoleh apa-apa. Dikhawatirkan malah bisa berujung aksi kriminal. Kasihan si anak ini ke depannya, pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...