Sabtu, 12 Oktober 2019

Pembantu Rumah Tangga Jadi Saksi Mata Tentang Perselingkuhan Istri Polisi

Pembantu Rumah Tangga Jadi Saksi Mata Tentang Perselingkuhan Istri Polisi

Pembantu Rumah Tangga Jadi Saksi Mata Tentang Perselingkuhan Istri Polisi

Ada seorang pembantu yang menjadi saksi kunci atas perselingkuhan seorang istri polisi dengan dokter spesialis ortopedi di Mojokerto. Pada saat perselingkuhan itu sang pembantulah yang kerap menyaksikan istri polisi berkomunikasi dengan selingkuhannya melalui sambungan telepon. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka mengatakan, saksi kunci yang dia sebut beberapa waktu lalu adalah pembantu di rumah pasangan Brigadir KN dan bidan Maya Ariesta Dewi. Sayangnya dia lupa nama pembantu tersebut. Menurut dia, pembantu perempuan ini berusia 39-40 tahun.

Pembantunya menjelaskan, kepada penyidik yang telah mengorek keterangan dari pembantu bidan Maya, menurut dari pembantu atau saksi kunci ini mengetahui banyak hal terkait hubungan terlarang antara bidan Maya dengan dokter Adi Rijana Putra, dokter spesialis Ortopedi tulang belakang RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, salah satunya saat bidan Maya sedang berkomunikasi melalui telepon dengan dr Adi, ibu dua anak itu kerap teleponan dengan selingkuhannya saat sedang di rumah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Rumah itu ditinggali bidan Maya bersama Brigadir KN dan kedua anak mereka.

Karena sang pembantu ini mengetahui mereka atau bidan Maya dan dr Adi sedang ngobrol berjam-jam melalui telepon. Itu yang dilakukan setiap saat ketika suaminya Brigadir KN tidak di rumah, kata Waroka saat dihubungi wartawan, pada hari Sabtu. Menurut cerita Brigadir KN, pembantunya juga berjasa menemukan ponsel yang disembunyikan bidan Maya dalam mesin oven di dapur rumahnya, pada ponsel pintar itu diduga dibelikan dr Adi sebagai alat komunikasi khusus agar perselingkuhan mereka aman.

Brigadir KN sendiri mengaku pernah memergoki istrinya sedang teleponan dengan dr Adi pada bulan Maret 2019, sehingga bulan April lalu, pasangan suami istri ini memilih pisah ranjang yang sejauh ini yang diketahui polisi yang berpangkat Brigadir KN, istrinya tinggal bersama ibu mertuanya di sebuah tempat kos Lingkungan Sinoman, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Namun hasil penyelidikan polisi berkata lain. Rupanya bidan Maya tinggal serumah dengan dr Adi di Villa Royal Regency Blok E 10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak pisah ranjang dengan suaminya. Padahal dr Adi juga sudah mempunyai istri dengan satu anak yang tinggal di Surabaya. Dia bidan Maya yang tinggal di rumah TKP penggerebekan rumah dr Adi sejak pisah ranjang dengan suaminya sampai digerebek, setelah digerebek, dia tinggal dengan ibunya yang ngekos di Sinoman, terang Waroka.

Selain mendapatkan keterangan para saksi, polisi juga mengantongi hasil visum alat kelamin bidan Maya dari RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Visum membuktikan bidan Maya usai berhubungan badan dengan dr Adi saat digerebek, oleh sebab itu, penyidik menetapkan bidan Maya dan dr Adi sebagai tersangka. Pasangan selingkuh ini dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perzinaan, mereka bakal dihukum penjara paling lama 9 bulan.

Dalam perselingkuhan bidan Maya dan dr Adi terbongkar dalam penggerebekan pada hari Selasa sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka kepergok berduaan di rumah dr Adi. Penggerebekan ini dilakukan Brigadir KN bersama warga, perangkat Kelurahan Wates, serta Bhabinkamtibmas Wates. Dalam hubungan terlarang bidan Maya dan dr Adi sudah berjalan sekitar satu tahun. Keduanya saling jatuh cinta karena rutin bertemu di tempat kerja. Bidan Maya menjadi bidan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo. Dokter Adi juga berdinas di rumah sakit yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...