Selasa, 22 Oktober 2019

Takut Karena Hamil Diluar Nikah Pasangan Muda Buang Bayinya

Takut Karena Hamil Diluar Nikah Pasangan Muda Buang Bayinya

Takut Karena Hamil Diluar Nikah Pasangan Muda Buang Bayinya

Seorang warga Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Magetan, yang dikagetkan dengan penemuan sesosok bayi dengan kondisi yang sudah tewas itu ditemukan di dalam sebuah kardus mi instan pada saat penemuan terletak di Lokasi penemuan tepatnya di pinggir jalan depan SMPN 1 Takeran, di Jalan Raya Gorang Gareng, Desa Jomblang.

Jadi pada lokasi penemuan jasad bayi yang kondisi sudah meninggal dunia itu ditaruh dalam kardus mi instan dan tergeletak di pinggir jalan yang tepatnya depan SMPN 1 Takeran, terang Kapolsek Takeran AKP Tri Cahya Budiarti kepada wartawan di kantornya, pada hari Senin. Pada saat ditemukan sang bayi yang masih lengkap dengan ari-ari itu, kata AKP Tri Cahya Budiarti, pada saat ditemukan oleh seorang warga sekitar pukul 08.30 WIB. Pada saat sedang berjalan, warga tersebut mencurigakan ada kardus yang ada talinya setelah di buka bayi dengan jenis kelamin laki-laki itu terbungkus kain jarit batik warna coklat.

Pada kondisi bayi masih merah dan ditemukan sudah meninggal dunia dan terbalut kain jarit warna coklat, ujarnya. AKP Tri Cahya Budiarti mengungkapkan pada saat ini jenazah bayi mungil itu kini telah di bawa ke RSUD dr Sayidiman Magetan. Sang bayi itu diduga dengan sengaja dibuang orang tuanya yang tidak menginginkan kehamilannya diluar nikah. Kapolres Magetan AKBP Muhammad Rifai mengatakan atas penemuan bayi itu pihaknya masih melakukan penyelidikan guna memburu pelaku pembuangan bayi tersebut.

Untuk saat ini kita masih lakukan olah TKP untuk mencari petunjuk siapa pelaku pembuangan bayi, kata Rifai. Setelah berhasil melakukan penyelidikan pihak polisi berhasil mengamankan pembuang bayi yang ditemukan tewas dalam kardus mi instan. Ternyata pelakunya ini adalah pasangan kekasih yang merupakan orang tua si bayi yang didalam kardus mi instan. Alhamdulillah kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuangan bayi dalam kardus di Jalan Raya Takeran. Ternyata pelakunya ini merupakan pasangan kekasih yang belum menikah, ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Rifai kepada wartawan, pada hari Selasa.

Pasangan kekasih itu adalah Dimas Chelvin Yamada (21), warga Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, dan kekasihnya Dwi Astriani Ningsih (21), warga Desa Giripurwo Kecamatan Kawedanan, Magetan. Di hadapan polisi pelaku mengaku malu dan belum siap untuk memiliki anak karena belum menikah, jadi dengan alasan mereka karena malu melahirkan karena belum menikah. Sehingga kedua pelaku sengaja untuk membunuh bayi yang dilahirkan di sebuah kamar kos di Kota Madiun setelah melahirkan tanpa pertolongan medis di kamar kos kedua pelaku membuang bayi itu, ungkapnya.

Untuk saat ini pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 161 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Yang sebelumnya seorang warga Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Magetan, dikagetkan dengan penemuan sesosok bayi dalam kardus mi instan. Sang bayi dengan kondisi sudah tewas itu ditemukan di dalam sebuah kardus pada hari Senin. Lokasi penemuan tepatnya di pinggir jalan depan SMPN 1 Takeran, di Jalan Raya Gorang Gareng, Desa Jomblang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...