Selasa, 28 Januari 2020

Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi

Pada saat ini polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kota Depok dan mirisnya, muncikari pekerja seks ini adalah 3 orang ABG dan penangkapan ketiganya bermula dari laporan kehilangan anak berinisial AP (16) oleh ibunya yang menghilang sejak 2 Januari lalu dan setelah melalui penelusuran, AP berhasil ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Margonda, Depok.

Krena atas kerja sama bersama pihak keluarga dan dibantu sekuriti salah satu apartemen di kawasan Margonda, Depok, kemudian berhasil ditemukanlah anak yang pernah dilaporkan hilang tersebut ada di salah satu kamar yang ada di apartemen, jelas Kapolres Depok Kombes Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, pada hari Selasa.
Ketiga pelaku adalah MPR (19), AIR (17), dan BS (17). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan korban lain berinisial ZF (16) di dalam kamar di apartemen itu.

Dari situ kita dalami ternyata ada perbuatan yang diduga tindak pidana tentang perlindungan anak perdagangan orang bahwa anak yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual, dengan kata lain dijajakan sebagai penjaja seks komersial untuk diambil keuntungannya oleh beberapa orang, lanjut Kombes Azis Andriansyah. Pada awalnya korban membuat status di media sosial bahwa ia butuh uang, pelaku lantas merespons status tersebut dengan mengajak korban bertemu.

Berawal korban membuat status Facebook yang isinya butuh uang, kemudian ada aplikasi chat MiChat, di situ yang menawarkan korban dan akhirnya mereka bertemu dulu korban dan terduga pelaku, kemudian mereka berbicara kebutuhan uang korban, jelas Kombes Azis Andriansyah. Setelah melalui pembicaraan, korban pun kemudian ditawarkan pelaku melalui aplikasi MiChat dan korban AP dan ZF sudah ditawarkan oleh ketiga pelaku masing-masing sebanyak 34 kali dan 33 kali.

Dari interogasi sementara dengan tarif terkecil Rp 500.000 dan terbesar Rp 1.000.000, jelas Kombes Azis Andriansyah. Ketiga pelaku dikenai Pasal 76i juncto Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...