Rabu, 29 Januari 2020

Puluhan Kali Beraksi Pencurian Motor Ditembak Kakinya

Puluhan Kali Beraksi Pencurian Motor Ditembak Kakinya

Puluhan Kali Beraksi Pencurian Motor Ditembak Kakinya

Saat ini dari subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur hingga 25 kali dan dua pelaku di antaranya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap, itu kelompok tersangka YY yang beraksi di Jakpus dan Jaktim. Pada kelompok ini adalah kelompok Johar Baru dan kita amankan 5 tersangka dengan perannya masing-masing termasuk penadah, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Rabu.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya menangkap kelompok itu setelah mendapat laporan masyarakat dan para pelaku ini ditangkap pada pertengahan Januari 2020. Dan kelompok asal Johar Baru, Jakarta Pusat ini sudah beraksi sebanyak 25 kali di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Pada kelompok ini menyasar motor yang terparkir di halaman rumah korban pada malam hari.

Selama kurun waktu kurang lebih 3 bulan sudah lakukan 25 kali, kata Kombes Pol Yusri Yunus. Mereka ini beraksi menggunakan kunci letter T dan tidak membawa senjata api maupun senjata tajam dan tersangka ini juga memiliki keahlian merusak gembok pagar rumah korban. Dengan modusnya pelaku mencongkel gembok rumah. Tersangka SP ini dia mencari dan mengawasi mana rumah-rumah yang dijadikan sasaran. Modus operasinya ini dengan caranya merusak pagar rumah dan masuk ke rumah dan bawa kabur motor, jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Perannya mulai dari pemetik, joki hingga penadah. Yang pertama J ini dia pemetik, SP perannya mengawasi TKP, dan yang ketiga, saudara ini adalah AA dan I ini adalah joki untuk antar jemput dan terakhir D adalah penadah, ungkap Kombes Pol Yusri Yunus. Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan ada 2 tersangka dari kelompok ini yang melakukan perlawanan saat ditangkap dan polisi memberikan tindak tegas dengan cara menembak kaki para tersangka.

Ada dua tersangka kita tindak tegas dan terukur, kata Kompol Aszhari Kurniawan. Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan para tersangka ini menjual kendaraan hasil curian itu seharga Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta dan saat ini pihak dari kepolisian pada saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

Dari sistem pembagian, mereka jual kendaraan Rp 800 ribu hingga Rp 1,3 juta ke penadah per unitnya dan untuk hasil penjualan di bagiannya untuk pemetik lebih besar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta yang lain kisaran Rp 100 hingga Rp 200 ribu karena pekerja yang berat ini pemetiknya, jelasnya Kompol Aszhari Kurniawan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...