Selasa, 18 Februari 2020

Ada Wanita Yang Membuang Bayi Dikamar Mandi

Ada Wanita Yang Membuang Bayi Dikamar Mandi

Ada Wanita Yang Membuang Bayi Dikamar Mandi

Ada seorang perempuan di Kabupaten Malang yang membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya sednidi di kamar mandi dan aksi ini tak bertanggung jawab itu ia lakukan agar tidak malu kalo melahirkan di luar nikah. Pada kasus pembuangan bayi ini terungkap atas penyelidikan polisi dan pelaku berinisial SCP (18), dia diduga kuat sebagai ibu yang membuang bayi laki-laki di depan rumah kosong di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada hari Senin dini hari.

Dari tempat tinggal pelaku ini tak jauh dari lokasi bayi itu dibuang dan warga yang menemukan bayi itu terbungkus kardus, dengan kondisi ari-ari dan tali pusar yang masih menempel di bayi tersebut. Kata Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnama menuturkan, bayi laki-laki yang ditemukan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat dan setelah mendapatkan penanganan medis, kondisi bayi sehat.

Pihaknya beberapa kali menggelar olah TKP dan dari situ, muncul kecurigaan yang mengarah kepada pelaku dan SCP ini ternyata tinggal bersebelahan dengan rumah kosong tempat bayi dibuang, menurut dari AKP Edi Purnama, adanya keberadaan ari-ari yang masih menyatu dengan bayi memperkuat dugaan bahwa pembuang bayi tak jauh dari lokasi dan ketika saya olah TKP beberapa kali, saya curiga dengan wanita itu atau pelaku yang wajahnya pucat dan lemas, ujar Edi saat dikonfirmasi wartawan, pada hari Selasa.

Rumahnya yang berdekatan dengan tempat bayi dibuang, ketika saya interogasi, dia mengaku yang membuang bayi itu, imbuhnya pelaku. Didalam keterangannya, lanjut AKP Edi Purnama, pelaku ini dengan tega membuang bayinya karena tak ingin menanggung malu dan persalinan dilakukan seorang diri di kamar mandi lalu membuangnya. Dengan tega membuang karena malu, pada bulan April besok dirinya rencana mau menikah soalnya dan bayi merupakan hasil hubungan dengan calon suami pelaku, beber AKP Edi Purnama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Malang dan polisi menjerat pelaku dengan Pasal 308 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Pada siang tadi, pelaku kita limpahkan ke UPPA Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut, karena perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 308 KUHP karena membuang bayi dan UU Perlindungan Anak, pungkas AKP Edi Purnama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...