Senin, 17 Februari 2020

Sebanyak 44 kali Tukang Kebun Sodomi Anak SD

Sebanyak 44 kali Tukang Kebun Sodomi Anak SD

Sebanyak 44 kali Tukang Kebun Sodomi Anak SD

Ada seorang kakek tukang kebun warga Badung, yang bernama Fadli (57), yang melakukan sodomi terhadap anak-anak di bawah umur ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Untuk pelaku sudah melakukan aksi sodomi sebanyak 44 kali lebih, dan menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai lebih dari 44 kali, kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, pada hari Senin.

Untuk pelaku melancarkan perbuatan kejinya diawali membujuk korban yang masih duduk di SD dengan iming-iming makanan, minuman dan uang dan dia melakukan sodomi di areal kebun rumahnya. Untuk pelaku ini mengiming-imingkan uang dan mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan lalu melakukan sodomi dengan imbalan berupa makanan, minuman, mainan dan uang. Untuk motifnya pelaku ini merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban, jelas Iptu Ketut Oka.

Pada aksi bejat pelaku ini diketahui setelah ibu kandung korban mencurigai anaknya yang kesakitan pada saat buang air besar dan sesampainya di rumah karena merasa curiga ibu korban menanyakan keadaannya kepada korban namun korban tidak mau menjawab dan kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban, ungkap Iptu Ketut Oka.

Setelah ibunya melihat kembali ternyata ada bagian pinggir luar bagian anusnya lecet dan setelah ditanyakan kepada korban apa yang sudah terjadi, korban mengakui bahwa sudah dicabuli oleh tersangka dengan cara tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam anus korban, sambung Iptu Ketut Oka.

Dari akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...