Minggu, 02 Februari 2020

Polisi Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Jambret Di Menteng

Polisi Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Jambret Di Menteng

Polisi Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Jambret Di Menteng

Terdapat empat orang komplotan pelaku penjambretan di Jakarta Pusat (Jakpus) yang ditangkap polisi, kepada polisi, komplotan ini mengaku sudah beraksi belasan kali di wilayah tersebut dan pelaku sudah belasan kali beraksi, salah satunya ada WNA jadi korban yang sempat viral di medsos atau media sosial, kata Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto, pada hari Sabtu. Pelaku penjambretan dengan korban WNA itu terjadi di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pada aksi penjambretan yang terjadi di siang hari ini viral di medsos.

Untuk korban diketahui bernama Haseena Narains Bharata, untuk korban WNA itu sempat mem-posting penjambretan yang dialaminya ini di akun Instagram-nya. Untuk korban menduga merupakan pelaku jambret berpengalaman. Pada aksi penjambretan yang dilakukan komplotan ini juga kembali terekam kamera dan videonya juga viral di medsos dan penjambretan kedua yang videonya juga viral itu terjadi di pertigaan Jalan Lombok dan Jalan Yusuf Adiwinata, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin malam.

Pada saat itu korban yang bernama Pratiwa Dyatmika sedang berada di pertigaan jalan untuk menunggu orderan ojek online yang di pesannya. Karena sedang memperhatikan lokasi drivernya jadi ponsel dan powerbank korban yang ada ditangan dirampas kedua pelaku bernama Daniel Supit dan Ario Hariadi yang berboncengan sepeda motor, dan korban sempat mengejar dan meneriaki pelaku, namun dua jambret ini bisa kabur. Pada kasus ini terungkap saat kedua pelaku hendak menggunakan hasil uang haramnya, setelah berhasil menjual ponsel korban, dan pelaku masih menggunakan kartu SIM card handphone milik korban.

Untuk pelaku memasang SIM ponsel korban di ponselnya dan melakukan pembelian laptop via situs online pada hari Selasa, pada uang elektronik pada akun situs jual beli milik korban dikuras senilai Rp 4.651.414 dan pada pemberitahuan transaksi pembelian laptop itu lalu masuk ke email korban dan setelah dicek, terdapat alamat pengiriman yang merupakan tempat tinggal pelaku dan korban pun segera melapor ke Polsek Menteng dan polisi bergerak menuju tempat tinggal pelaku.

Pada saat sampai di alamat pengiriman, Tim Buser Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju ke kamar kos, dan benar saja pelaku Ario dan Daniel sedang membuka laptop barunya bersama-sama, lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng, tutur Kombes Heru. Untuk saat ini pihak dari kepolisian telah mengembangkan kasus dan menangkap dua penadah barang hasil curian yang ternyata pasangan suami istri bernama Roni Setiawan dan Puji. Keempatnya kini ditahan di Polsek Menteng. Polisi masih memburu tiga orang yang merupakan komplotan ini dengan identitas Buluk, Omes, dan Iwan. Sebagai barang bukti yang diamankan yakni 1 unit ponsel, 1 unit laptop, dan uang tunai sebesar Rp 2.400.000 dan untuk pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...