Jumat, 14 Februari 2020

Preman Sadis Di Yogyakarta Serahkan Diri Ke Polisi

Preman Sadis Di Yogyakarta Serahkan Diri Ke Polisi


Ada seorang preman yang sadis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bernama Santang (37) menyerahkan diri ke polisi, pada hari Kamis kemarin, pria yang berkepala plontos dan bertato di kepalanya itu punya sejumlah catatan hitam di kawasan DIY. Preman yang di takuti ini adalah Santang yang termasuk residivis, yang pernah terjerat dalam kasus penganiayaan, pemerkosaan dan perampokan juga, kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, pada hari Jumat.

Dari sebuah catatan polisi, preman yang bernama Santang ini sudah empat kali keluar masuk bui dan catatan terbaru yang dibuatnya adalah melakukan kekerasan jalanan atau klitih di kawasan Nanggulan, Kulon Progo pada awal Februari lalu. Pada kala itu korban yang bernama Marsudi (40) yang sedang dalam perjalanan memancing tiba-tiba dibacok dan terkena kepala bagian belakang.

Saya kira gojekan atau bercanda, ternyata korban dibacok dan saya pun tidak lihat berapa kali dibacok dan pelakunya ada tiga, mereka cenglu atau berboncengan tiga. Setelah melakukan pembacok lalu kabur ke arah timur ke jalan Gidran, Sleman, terang salah seorang saksi mata, Santoso, di lokasi kejadian, Dusun Ngemplak, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, pada hari Sabtu lalu.

Preman yang sadis ini bernama Santang dan juga tercatat melakukan penganiayaan di daerah Minggir, Sleman, pada hari Senin lalu. Dan pada kasus penganiayaan ini, tersangka Santang juga tega menyekap korbannya. Untuk itu kami akan analisa TKP yang di Minggir dan kami buru empat tersangka itu, lalu muncul TKP lagi di Nanggulan yakni penganiayaan dan pada saat kami telusuri salah satu pelakunya Santang ini, kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria di Mapolda DIY.

Dari penyelidikan polisi, tersangka Santang ini beroperasi bersama temannya Andri Nurhidayat (26), dan dua lainnya yang kini jadi buronan polisi. Tersangka Andri yang ditangkap di daerah Nanggulan, Kulon Progo, dan sementara tersangka Santang menyerahkan diri pada hari Kamis kemarin. Tersangka Santang ini menyerahkan diri pada kemarin dan dari sebuah informasi, tersangka Santang ini cukup meresahkan di daerah Minggir karena suka memalak warung saat dalam kondisi mabuk, ujar Kombes Burkan Rudi Satria.

Dari tangan keduanya, polisi juga menyita satu senapan angin laras panjang, satu ponsel, satu pakaian, dan sepasang sepatu. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolda DIY kemudian keduanya kami jerat dengan pasal 333 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan terancam kurungan hingga delapan tahun, imbuh Kombes Burkan Rudi Satria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...