Selasa, 10 Maret 2020

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Ada bos penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau yang dibekuk polisi, untuk tersangka yang bernama Aquan itu diketahui berpenghasilan hingga Rp 1,8 miliar sebagai bos penambang pasir ilegal di Batam, kepulauan Riau. Bos pasir ilegal yang bernama Aquan menjadi buronan pasca-penggerebekan lokasi penambangan ilegal tersebut, ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu kediamannya di Batam Center.

Polisi sebelumnya berhasil menggerebek lokasi penambangan liar yang ada di perbukitan hutan lindung daerah Batu Besar Nongsa dan mengamankan sedikitnya ada 11 dump truck, 4 ekskavator, dan buku rekap penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir selain itu, polisi juga menangkap 20 pekerja tambang pasir ilegal yang ada di lokasi pertambangan di perbukitan hutan lindung daerah Batu Besar Nongsa.

Pada penggerebekan itu ada 11 dump truk, 4 alat berat ekskavator, beserta 20 pekerja anak buah Aquan, ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, pada hari Senin. AKBP Wiwit Ari Wibisono menambahkan polisi akan terus menyelidiki kasus tentang penambangan pasir ilegal ini dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Bos Aquan, yang dihadirkan dalam konferensi pers mengungkap alasannya melakukan penambangan pasir ilegal, Bos Aquan ini mengaku menambang pasir tersebut karena harga jualnya cukup tinggi untuk dijual lagi kepada para pengembang properti di Batam, Kepulauan Riau.

Saya nekat melakukan penambangan karena untungnya yang besar dan pekerjaan penambangan dilakukan pada malam hari supaya tidak diketahui masyarakat, kata bos Aquan, dari akibat perbuatan menambang ilegal di kawasan hutan lindung, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...