Jumat, 06 Maret 2020

Ikan Asin Berformalin Di Pasuruan Masih Diburu Polisi

Ikan Asin Berformalin Di Pasuruan Masih Diburu Polisi

Ikan Asin Berformalin Di Pasuruan Masih Diburu Polisi

Ditemukan ikan asin yang menggunakan formalin yang ditangkap bernama Ayub Robit (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang diamankan karena menjual berton-ton ikan asin yang menggunakan formalin pada saat ini polisi menduga praktik serupa dilakukan pedagang lain. Pada saat ini Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan ada juga pengusaha nakal lain yang menjalankan praktik serupa di sekitarnya.

Dari pengakuannya tersangka akan kami dalami dan kami juga akan kembangkan ke pengusaha ikan asin yang lain, kata AKBP Dony Alexander, pada hari Jumat di Pasuruan terdapat beberapa sentra ikan asin, seperti di Pelabuhan Pasuruan dan TPI Lekok dan para pedagang membeli ikan dari nelayan dari kedua tempat ini. Untuk Ayub Robit ini membeli ikan asin dari sejumlah nelayan dan ikan asin tersebut kemudian Ayub Robit dicampur dengan formalin, setiap 2 ton ikan asin, ia membutuhkan 2,5 liter formalin.

Ayub Robit berhasil diamankan pada saat hendak mengirimkan ikan menggunakan truk. Untuk ikan yang menggunakan berformalin yang sudah dikemas dalam kardus berbobot masing-masing 25 kg. Terdapat 101 kemasan dalam truk dengan total seberat 2,5 ton. Ayub Robit mengaku sudah berbisnis ikan asin sejak empat tahun terakhir dan Ayub mulai mencampur ikan asin dengan formalin dua tahun terakhir dan untuk pratik Ayub Robit itu dilakukan hanya pada saat musim hujan saja.

Ayub Robit melakukannya agar ikan asin awet dan tetap kering saat sampai tujuan, sehingga harga jualnya tetap tinggi dan tak merugi. Pada Ayub Robit menjual ikan asin dengan harga Rp 8.500-Rp 9.000/kg biar ikan asin awet dan kering, Ayub Robit melakukan hanya pada saat musim hujan, terang Ayub Robit.

Selain mengamankan Ayub Robit, pada saat ini polisi juga berhasil mengamankan pemasok formalin, Suwandi (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Ayub Robit dijerat pasal 136 huruf b atau pasal 140 UURI/18/2012 tantang pangan dan pasal 62 jo pasal 8 (1) b UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Suwandi dijerat pasal 136 b atau pasal 140 UURI/18/2012 tentang pangan jo pasal 56 KUHP atau pasal 62 jo pasal 8 (1) a UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...