Minggu, 22 Maret 2020

Pelaku Penimbunan BBM Di Banyuwangi Ditangkap

Pelaku Penimbunan BBM Di Banyuwangi Ditangkap

Pelaku Penimbunan BBM Di Banyuwangi Ditangkap

Pada saat ini pihak dari Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang pria yang mencoba menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Tersangka ini bernama Tukiran (53) warga Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo yang berhasil diringkus setelah mengisi hampir 200 liter BBM jenis premium yang dimasukkan dalam mobil APV yang sudah dimodifikasi. Tersangka Tukiran  yang ditangkap seorang diri lantaran berbelanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi jenis Premium dari sejumlah pom bensin di Banyuwangi, pada hari Sabtu. Untuk tersangka ditangkap pada saat berbelanja BBM di SPBU Rogojampi dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, mobil itu berjenis APV dengan nopol P 1604 WF.

Kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tersangka ini merakit bagian dalam mobil sedemikian rupa agar semakin banyak ketika mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM), ujarnya kepada wartawan, pada hari Minggu.

Di dalam mobil tersebut dirakit dengan di isi tiga tangki dengan kapasitas dari tiga tangki itu lebih dari 100 liter, sementara dua tangki dipasang dibagian tengah jok penumpung berkapasitas 80 liter. Hampir 200 liter jika diisi penuh di tangki yang diletakkan di dalam mobil, tambahnya Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolresta, pelaku membeli Premium seharga Rp 6.400 lalu dioplos dengan Oli sehingga berwarna biru mirip bahan bakar Pertama, dari hasil penyelidikan, dengan modus yang dilakukan seperti ini telah berjalan hampir satu tahun. Dari hasil bensin oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 secara eceran per botol dan hasil penjualan BBM digunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari, ujar Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara.

Atas dasar itu, polisi mengancam tersangka dengan dua pasal. Pertama pelaku dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 21 tentang Migas. Subsidernya adalah UU Darurat nomor 12 tahun 1951, karena ditemukan sebuah golok dalam mobil tang dimodifikasi itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...