Senin, 23 Maret 2020

Tidak Diberikan Pinjaman Uang Sebesar 200 Ribu Nenek Dibunuh

Tidak Diberikan Pinjaman Uang Sebesar 200 Ribu Nenek Dibunuh

Tidak Diberikan Pinjaman Uang Sebesar 200 Ribu Nenek Dibunuh

Seorang nenek di Tasik yang bernama Enyu (67) yang di bunuh di tangan cucunya, yang bernama AY (25) dengan persoalan sepele yang menjadi pemicu lelaki durjana tersebut tega membunuh sang nenek dan si nenek ini dihabisi pelaku gegara menolak meminjamkan uang sebesar Rp 200 ribu. Pada kasus pembunuhan ini berlangsung di rumah nenek Enyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tanggal 22 Oktober 2019 dan tersangka ini yang buron selama enam bulan itu berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Tasikamlaya di kawasan Banyuasin, Sumatra Selatan, pada hari Minggu.

Tersangka ini kita berhasil amankan di tempat persembunyiannya. Pada saat itu tim pemburuan pelaku ini harus melewati sungai ke lokasi persembunyian dengan jarak tempuh 45 menit untuk menangkap pelaku, ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, pada hari Senin.

Di hadapan polisi, tersangka ini mengakui perbuatannya gara-gara kesal tidak diberi pinjaman uang Rp 200 ribu rupiah oleh neneknya tersebut. Padahal, menurut tersangka ini, korban memiliki uang tunai jutaan rupiah serta perhiasan emas di kamarnya. Tersangka ini sebelum menjalankan aksinya sempat pura-pura menginap di rumah korban. Tersangka AY yang tak diberi pinjaman uang, lalu nekat mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik korban dan korban memergoki pencurian yang dilakukan tersangka AY.

Pada saat itu korban dibekap oleh pelaku bagian mulut serta wajahnya hingga kehabisan napas dan pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pembunuhan, ucap AKP Siswo Tarigan. tersangka yang berinisial AY menyebutkan bahwa neneknya itu pelit. Padahal tersangka ini butuh uang untuk membayar utang Rp 1 juta rupiah. Selain itu, tersangka butuh uang untuk menjenguk anaknya di Banyu asin Sumatra selatan.

Pada saat itu saya kalap, dan akhirnya saya habisi nyawa nenek dengan cara dibekap, ucap tersangka AY. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa selimut, pakaian korban serta barang yang dibeli tersangka dari hasil mencuri dan tersangka dijerat Pasal 362 dan Pasal 339 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...