Rabu, 08 April 2020

Seorang Napi Baru Bebas Kepergok 2 Kali Ingin Mencuri

Seorang Napi Baru Bebas Kepergok 2 Kali Ingin Mencuri

Seorang Napi Baru Bebas Kepergok 2 Kali Ingin Mencuri

Ada saja tingkah seorang napi yang baru keluar dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan COVID-19, narapidana yang baru bebas ini bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan kembali dijebloskan ke dalam penjara. Narapidana yang baru bebas ini bernama Rudi Hartono yang tertangkap kembali karena hendak mencuri di rumah warga.
Rudi Hartono adalah narapidana yang baru keluar, itu kan programnya Kemenkum HAM kan, terus dia berulang melakukan pencurian. Rudi Hartono yang mencoba mencuri lagi di rumah warga, terus tertangkap, ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning kepada wartawan, pada hari Rabu.

AKP Bagas Sancoyoning mengatakan narapidana yang bernama Rudi Hartono yang tertangkap tangan oleh warga sedang mencoba mencuri di rumah milik tetangganya di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, sekitar pukul 06.30 Wita, pagi tadi pada aksi Rudi hartono juga diketahui pemilik rumah. Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak, ujar AKP Bagas Sancoyoning.

Selanjutnya, masyarakat yang ada sekitar berkumpul mengepung pelaku dan melemparinya dengan batu di mana saat itu pelaku berada di atap WC milik korban, terang AKP Bagas Sancoyoning. Sebelum pelaku tertangkap, kata Bagas, Rudi Hartono juga sempat berusaha memasuki rumah milik warga pada hari Selasa. Namun pada saat itu pelaku Rudi Hartono berhasil melarikan diri saat aksinya diketahui oleh pemilik rumah.

Ya pelaku Rudi Hartono ini sudah 2 kali dan kemarin ndag sampai mencuri, dan ketahuan jadi langsung kabur dan pada tadi pagi juga begitu, ujar AKP Bagas Sancoyoning. Dari akibat perbuatannya, pelaku Rudi Hartono kembali dijebloskan ke penjara dan dia diserahkan ke pihak Lapas Kelas II B Sengkang. Sebagai narapidana tersebut diserahkan kembali ke pihak rutan Kelas II B atas permintaan masyarakat karena dia telah berbuat keresahan, ujar AKP Bagas Sancoyoning. Sehingga narapidana ini kembali menjalani sisa masa hukuman yang akan dijalani kembali sampai tahun 2022, pungkas AKP Bagas Sancoyoning.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...