Sabtu, 09 Mei 2020

Pemerintah Membuka Kembali Trayek Angkutan Dengan Berbagai Syarat

Pemerintah Membuka Kembali Trayek Angkutan Dengan Berbagai Syarat

Pemerintah Membuka Kembali Trayek Angkutan Dengan Berbagai Syarat

Pada saat ini pihak dari terminal terpadu Pulogebang, Jakarta Timur mulai membuka kembali sebuah layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Meski begitu, tak semua orang yang bisa di berangkat dari terminal tersebut karena ada kriteria tertentu yang menjadi syarat-syarat yang harus bisa berangkat melalui terminal tersebut dan syarat-syarat tersebut harus di penuhi. Dalam kriterianya yang bisa berangkat ini adalah perjalanan orang-orang yang sedang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan sebuah pelayanan COVID-19, yang kedua adalah seorang dari pelayanan ketahanan dan pertahanan, ketertiban umum. Yang ketiga adalah pelayanan kesehatan, kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, pada hari Sabtu.

Dari kriteria lain yang dibolehkan adalah pelayanan yang kebutuhan dasar, pelayanan pendukung dan pelayanan fungsi ekonomi penting dan selain itu, orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat juga dibolehkan berangkat oleh para penyedia angkutan umum.

Kemudian dari perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia, juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal, ujarnya Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dari pihak Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga menjelaskan ada syarat bus yang diizinkan mengangkut penumpang dan bus tersebut harus disemprot disinfektan terlebih dahulu. Dari sekian operator, kita hanya memilih beberapa kendaraan saja. Selain dari mobil, para awaknya kita pastikan awaknya bebas COVID-19, kita harus ketat sekali, dari protokol kesehatan kita laksanakan, penumpang hanya 50 persen, kata Budi Setiyadi.

Pihak dari terminal juga akan memastikan para penumpang yang berangkat memiliki surat tugas jika hendak melakukan perjalanan dinas dan para penumpang juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit khusus. Jadi dalam perjalanan ini tidak semua masyarakat menggunakan bus ini. Jadi sebelum penumpang membeli tiket seluruh persyaratan administrasi punya, ujarnya Kemenhub Budi Setiyadi.

Seperti yang diketahui, pada hari ini terminal Pulogebang kembali membuka layanan untuk penumpang. Pada layanan itu mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020. Pada hari ini hanya ada satu bus yang berangkat dari Terminal Pulogebang, pada bus tersebut mengangkut penumpang asal Korea menuju Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...