Senin, 15 Juni 2020

Puspemkab Tangerang Tangkap Komplotan Perampas HP

Puspemkab Tangerang Tangkap Komplotan Perampas HP

Puspemkab Tangerang Tangkap Komplotan Perampas HP

Ada komplotan perampas handphone yang biasa beraksi di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang dan pihak kepolisan berhasil tangkap para tersangka perampas handphone dari jajararan Satreskrim Polresta Tangerang. Dalam aksinya, mereka mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitra menjelaskan, tersangka adalah AF (29), AC (30) dan S (34). AF dan AC adalah perampas dan S sebagai penadah. Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka mengaku sebagai anggota polisi, kata Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitra dalam keterangan pers di Tangerang, pada hari Senin.

Untuk pelaku AF dan AC biasa keliling di Puspemkab khususnya di Alun-alun Tigaraksa dan mereka menyasar kepada muda-mudi yang duduk atau santai di tempat sepi dan gelap. Dalam aksinya, pelaku yang mengaku polisi dan menuduh korban berduaan di tempat sepi, begitu kemudian mereka meminta handphone dengan alasan memeriksa isi gawai. Begitu handphone diserahkan, keesokan harinya korban diminta ke kantor polres untuk mengambil.

Apabila korban menolak HP-nya diambil, tersangka mengancam akan membawa korban ke kantor polisi bahkan tidak segan memukul korban, ungkapnya Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitra. Dari informasi ini juga dilaporkan ke kepolisian oleh warga dan setelah didalami, pada kawasan tersebut memang jadi transaksi jual handphone rampasan lalu tim katanya berinisiatif menyamar sebagai calon pembeli.

Dan dari hasil penyamaran dan observasi itulah kami membekuk tersangka S yang berperan sebagai penadah dan penjual HP hasil rampasan dan curian, tambahnya Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitra. Dari mereka polisi mengamankan 1 sepeda motor dan 3 handphone berbagai merek dari hasil kejahatan. Tersangka AF an AC dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...