Bukan Maling Mahasiswa Ini Dikeroyok Dalam Masjid
AGEN POKER Muhammad Khaidir (23) Mahasiswa dikeroyok oleh warga di sebuah masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga tewas karena disangka maling oleh salah satu warga. Polisi memastikan Khaidir bukan maling atau pencuri yang seperti tuduhan warga tersebut.
Tidak ada fakta korban itu adalah maling, tegas Kapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, pada hari Selasa.
AKBP Shinto memastikan, fakta yang dia dapat, adanya provokasi maling dari salah satu warga. Provokasi itulah yang memicu warga lain datang ke masjid, lanjut Shinto, yang membuat warga bertindak main hakim sendiri.
Yang ada adalah, fakta provokasi maling dari warga dan pelaku sudah kita tangkap dan kita jadikan tersangka karena main hakim sendiri tanpa adanya pihak berwajib, ucap AKBP Shinto.
Keluarga Khaidir sangat syok mendengar kabar tersebut dan meminta para pelaku diproses hukum. Orang tua korban berduka dan syok anaknya meninggal dan mereka mempercayakan kepada polisi supaya para pelaku dilakukan penegakan hukum, ucap Kapolres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi oleh wartawan, pada hari Selasa.
AKBP Shinto menjelaskan, jasad Khaidir sudah diserahkan kepada pihak keluarga pada hari Selasa ke Kepulauan Selayar. Jenazah juga sudah diautopsi di Polda Sulawesi Utara. Jenazah sudah kita autopsi pada haris Senin, pada pukul 19.30 Wita, dan pukul 00.00 Wita, pada hari Selasa, dari RS Bhayangkara Polda kita bawa ke Kabupaten Selayar dan itu kita fasilitasi, ungkap Shinto.
Video pengeroyokan Khaidir viral di media sosial baru-baru ini. Aksi sadis warga menganiaya Khaidir di dalam masjid jadi tontonan netizen. Aksi pengeroyokan ini terjadi pada hari Senin lalu. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam aksi ini.
Shinto menjelaskan, sudah ada 10 orang ditetapkan tersangka terkait pengeroyokan ini. Mereka semua dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 12 tahun. Mereka semua dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjaranya minimum 12 tahun, tegasnya.
Shinto mengimbau kepada warga supaya tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Bila menemukan hal mencurigakan, warga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib. Dan saya imbau supaya aksi-aksi main hakim sendiri ini jangan lagi terjadi, tutup Shinto.
Adapun 10 tersangka adalah RDN (47), ASW als Endi (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), LN (16) dan ICZ (17).
MEJAQQ
BalasHapusSahabatQQ
Tiket99
Sahabatpoker Agen Domino99, Poker Online, Bandarq Terbaik Di Asia
BalasHapusYuk Buruan ikutan bermain di website https://sahabatbiru.net
Sekarang SAHABATPOKER Memiliki Game terbaru Dan Ternama loh...
=> Bonus Refferal 15%
=> Bonus Turn Over 0,5%
=> Minimal Depo 20.000
=> Minimal WD 20.000
=> 100% Member Asli
=> Pelayanan DP & WD 24 jam
=> Livechat Kami 24 Jam Online
=> Bisa Dimainkan Di Hp Android
=> Di Layani Dengan 6 Bank Terbaik
=> 1 User ID 8 Permainan Menarik
Ayo gabung sekarang juga hanya dengan
mengklick sahabatpoker
link blogspot
Carisahabatqq
WHATSAPP : +855967136164
PIN BB : 2B13CFDA
PIN BB : E34BB179