Selasa, 23 April 2019

Begal Makassar Divonis 18 Tahun Penjara Yang Potong Tangan

Begal Makassar Divonis 18 Tahun Penjara Yang Potong Tangan

Begal Makassar Divonis 18 Tahun Penjara Yang Potong Tangan

Bernama Imran (19) menjadi korban sadis begal di Makassar, Sulsel. Sebuah tangannya terpotong karena ditebas begal. Berikut ini cerita Imran saat begal menyerangnya. Benama Imran adalah pria asal Kabupaten Enrekang, Sulsel, yang berkuliah di Poltek ATI Makassar. Pada saat kejadian nahas saat begal menyerangnya terjadi pada hari Minggu malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Imran baru saja pulang dari kampus menuju kontrakan saya di Jalan Datuk Ribdandang II, Makassar. Imran saat itu baru saja memarkirkan motor, kata Imran saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Awal Bros Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada hari Selasa.

Bernama Imran mengaku sedang menunggu Khairul, kawannya, untuk membukakan pintu rumah. Dia pun menggambarkan suasana di jalan depan rumahnya itu sedang sepi dan jarang orang yang melintas. Begal tersebut dari arah kanannya, dia melihat sebuah sepeda motor matic yang ditumpangi dua orang bertubuh kurus dan setinggi dia melaju ke arahnya. Semakin dekat, motor itu semakin pelan saat mendekatinya.

Langsung dia parangi belakangku, tapi tidak kena karena saya langsung lari, ucapnya. Tidak puas dengan sekali ayunan parang, pelaku tetap mengejar Imran yang saat itu sedang memegang handphone. Tapi kali ini, ayunannya diarahkan ke kepala Imran. Pada saat itu orangnya mau parangi kepalaku, tapi saya tangkis pakai tangan kiriku dan terpotong, terangnya. Meski telah memotong tangan Imran, kedua pelaku tidak lantas pergi. Mereka tetap di sana dan meminta telepon seluler miliknya. Imran akhirnya memberikan ponselnya kepada pelaku.

Pelaku sambil terpotong tanganku, dia minta HP-ku. HP saya lempar di jalan lalu diambil sama mereka dan pergi, kenang Imran soal kejadian malam itu. Bang Imran mengaku sangat panik malam itu. Dia bergegas mengambil potongan tangannya dan memasukkannya ke sebuah kantong plastik. Dia kemudian melajukan kendaraannya ke rumah sakit. Namun, di tengah jalan, potongan tangan Imran terjatuh kelantai.

Sesampai di rumah sakit, saya langsung dirawat dan dioperasi. Sang dokter pun tanya mana potongan tanganku. Saya bilang jatuh di jalan dan itu yang ditemukan polisi, kata dia. Saat ini Imran masih terbaring di lantai lima Rumah Sakit Awal Bros. Saat ini kawan-kawannya ramai berdatangan untuk menjenguknya Imran. Sejumlah polisi pun sempat beberapa kali datang untuk meminta keterangan kepada Imran secara langsung.

Tertangkap juga dua terdakwa begal pemotong tangan mahasiswa di Makassar, Sulsel, divonis 18 tahun penjara. Pelaku berdua terbukti melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban. Kedua terdakwa yang divonis yakni Aco alias Pengkong dan Firman. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, pada hari Selasa.

Menyatakan terdakwa Aco alias Pengkong dan terdakwa kedua Firman alias Emmang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama, kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Nurcahyo saat membacakan putusannya.

Bambang menyebut keduanya melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada Aco alias Pengkong dan terdakwa kedua Firman alias Emmang 18 tahun penjara dipotong masa tahanan, lanjut Bambang. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa handphone milik korban, Imran (19) (19), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar itu dikembalikan. Namun kendaraan roda dua milik terdakwa disita negara.

Pengadilan Negeri memerintahkan para untuk keduanya untuk tetap berada dalam masa tahahan, kata dia. Kedua terdakwa yang mendengar putusan hakim itu hanya terdiam. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan banding jika tidak terima dengan putusan hakim. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Jaksa Adrian Dwi Saputra dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti mengambil barang berharga korban bernama Imran (19), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar pada bulan November 2018. Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran sadisnya cara pelaku menyerang korban. Kejadian naas ini terjadi saat begal menyerang dirinya terjadi sekitar pulul 23.00 WITA, pada hari Minggu malam.

Saya baru saja pulang dari kampus menuju kontrakan saya di Jalan Datuk Ribdandang II Makassar. Saya saat itu baru saja memarkirkan motor saya, kata Imran. Cerita Imran menggambarkan suasana di jalan depan rumahnya itu sedang sepi dan jarang orang yang melintas sebelum begal mendatanginya. Pada saat itu, dia melihat sebuah sepeda motor matic yang ditumpangi oleh dua orang bertubuh kurus dan setinggi dirinya. Semakin dekat, motor roda dua itu semakin pelan saat mendekati dirinya.

Tidak puas dengan sekali ayunan, pelaku tetap mengejar Imran yang saat itu sedang memegang handphone miliknya. Kali ini, ayunannya diarahkan ke kepala Imran. Meski telah memotong tangan Imran, kedua pelaku tidak lantas pergi. Mereka tetap di sana dan meminta telepon genggam miliknya. Imran akhirnya memberikan telepon selulernya kepada pelaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...