Senin, 26 Agustus 2019

Karena Bitcoin Seorang Pria Balas curi 160 Juta

Karena Bitcoin Seorang Pria Balas curi 160 Juta

Karena Bitcoin Seorang Pria Balas curi 160 Juta

Pada saat ini polisi menangkap 6 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengambil uang korban hingga Rp 160 juta. Para tersangka ini emang sengaja mengambil uang korban dengan alasan familinya pernah ditipu saat membeli uang elektronik jenis Bitcoin. Pada kasus ini berawal dari tersangka IM (35) dan DG (36), menurut keterangan tersangka ada cerita masa lalu di Aceh. Keluarga tersangka pernah investasi uang di dalam Bitcoin dan saudaranya banyak ketipu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin.

Kombes Pol Argo menyebutkan pada kasus itu dilaporkan korban pada awal Agustus 2019. Korban merupakan seorang marketing Bitcoin yang sempat bekerja di Aceh dan pindah ke Jakarta. Kombes Pol Argo mengatakan kedua tersangka masih mengenal korban yang bekerja sebagai marketing Bitcoin itu. Pada saat kedua tersangka tahu jika korban pindah ke Jakarta, kedua tersangka mengajak empat rekannya yakni SY (29), RP (32), S (29), dan SWF (33) untuk ikut ke Jakarta dan membututi korban.

Dengan adanya saudaranya banyak yang ditipu, gimana caranya tersangka ambil lagi uang tersebut, kata Argo. Setelah sampai di Jakarta, para tersangka tinggal di wilayah yang berbeda dan mulai merencanakan aksi pencurian. Pada tersangka awalnya menghubungi korban dan mengajak korban bertemu di suatu tempat.

Saat para tersangka bertemu, korban dan tersangka menaiki mobil yang berbeda dan mengajak korban untuk bertemu di wilayah Jakarta Selatan dan diajak berpindah ke lokasi yang lebih jauh yakni di wilayah Tangerang Selatan. Di sana mobil korban lalu diberhentikan dan dianiaya pelaku. Pada saat perjalanan korban gunakan mobil dan tersangka gunakan mobil di belakangnya, kemudian di daerah Bintaro tersangka hentikan mobil korban, kemudian korban diancam dengan sebilah golok. Korban matanya ditutup dan sempat dipukuli, ada memar-memar, ungkap Argo.

Setelah mereka berhasil melumpuhkan korban, para tersangka membawa korban ke arah Depok sembari mengancam korban agar memberitahu pin Bitcoin milik korban. Setelah berhasil mendapat pin itu, korban ditinggal di wilayah Depok dan para tersangka mengambil uang dari Bitcoin korban hingga mencapai Rp 160 juta. Nah setelah disebut pin, tersangka ambil uang Rp 160 juta dan sudah dibagi-bagi, jelas Argo.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap para tersangka di tempat yang berbeda pada tanggal 17 Agustus lalu. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...