Sabtu, 17 Agustus 2019

Sebanyak 11 Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 11 Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 11 Napi Lapas Mojokerto Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 231 narapidana di Lapas Klas II B Mojokerto mendapatkan remisi HUT ke-74 Kemerdekaan RI, dari jumlah itu, ada 11 narapidana yang bebas karena telah habis masa hukumannya setelah dipotong remisi. Kesebelas narapidana itu pun merayakan hari kebebasannya dengan sujud syukur didepan lapas. Para napi yang mendapatkan remisi diberikan setelah para narapidana mengikuti upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI di halaman Lapas Klas II B Mojokerto, Jalan Taman Siswa. Sebanyak 11 narapidana yang memakai kemeja putih dan celana hitam, spontan sujud syukur setelah dinyatakan bebas, sayangnya belum nampak keluarga maupun kerabat yang menyambut kebebasan mereka karena tidak mengetahuinya.

Pada saat upacara HUT RI ke 74 Kepala Lapas Mojokerto Tendi Kustendi mengatakan terdapat 231 narapidana yang hari ini mendapatkan potongan masa pidana. Ada ratusan narapidana kasus pidana umum itu sebagian besar mendapatkan remisi selama 1-3 bulan. Namun, ada pula yang mendapatkan remisi selama 4, 5, dan 6 bulan.

Narapidana yang mendapatkan remisi sehingga hari ini bebas ada 11 narapidana, terdiri dari 5 narapidana kasus narkoba, 5 kasus pencurian dan 1 kasus perjudian, kata Tendi kepada wartawan usai menyerahkan remisi kepada para narapidana, pada hari Sabtu. Kepada sebelas narapidana yang hari ini bebas, lanjut Tendi, tergolong menerima remisi umum 2, karena remisi yang diberikan tepat dengan sisa masa hukuman mereka. Sementara 220 narapidana lainnya menerima remisi umum 1. Karena mereka masih harus menjalanai masa hukuman yang tersisa setelah dipotong remisi ke-74 HUT Kemerdekaan.

Kepada napi yang di berikan remisi kami berikan dengan kriteria napi yang sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, yang bersangkutan berkelakuan baik, serta tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas, terangnya. Dalam remisi yang diberikan kepada para narapidana kasus narkoba cukup mengkhawatirkan pasalnya, tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali kambuh mengedarkan narkoba saat kembali ke masyarakat.

Untuk penguna narkoba kekhawatiran tetap ada, tapi kami tidak bisa melanggar undang-undang yang ada. Remisi sudah menjadi hak para napi. Kalau kami tidak melaksanakan salah juga, ujar Tendi. Dari lain sisi, bapak Tendi juga tak bisa menjamin para narapidana yang mendapatkan remisi akan berkelakuan baik saat sudah bebas, kami tidak menjamin mereka akan berkelakuan baik, tapi setidak-tidaknya hak mereka mendapatkan remisi kami penuhi. Perilaku setelah bebas tergantung pada manusianya, jelasnya.

Tendi berdalih telah selektif dalam mengajukan remisi kepada para narapidana kasus narkoba di Lapas Mojokerto, menurut Tendi pemberian remisi ini sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari melihat kelakuan napi selama di dalam, bagaimana dia bersosialisasi dengan napi lain, aktifnya dalam kegiatan di lapas, juga kami minta informasi ke kejaksaan apakah yang bersangkutan ada tindak pidana lain atau tidak, ungkapnya.

Dalam remisi ini, kata Tendi, sekaligus untuk mengurangi penghuni Lapas Mojokerto yang sudah over kapasitas, lapas yang idealnya untuk menampung 334 narapidana dan tahanan, saat ini ditempati 734 orang, setidaknya remisi mengurangi di dalam yang over kapasitas sehingga tidak terlalu berdesakan, tegasnya. Napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 74 ini menjadi berkah bagi 11 narapidana yang hari ini bisa menghirup udara segar. Seperti yang dirasakan Supriadi (47), narapidana kasus narkoba asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Mojokerto.

Saya sangat bersyukur hari ini mendapatkan kebebasan setelah ini saya akan menjadi orang baik-baik, kasihan istri dan orang tua saya, cetus bapak satu anak ini. Napi yang bernama Supriadi dijebloskan ke Lapas Mojokerto karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Dirinya divonis 4 tahun 3 bulan penjara, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung membuat hukumannya lebih ringan menjadi 2 tahun 2 bulan penjara, saya pun mendapatkan remisi kemerdekaan 4 bulan dan remisi bulanan saya dapat 2 bulan, jadi 6 bulan. Karena sisa hukuman saya kurang 6 bulan, hari ini langsung bebas, tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...