Selasa, 29 Oktober 2019

Pria Malaysia Mencabuli PRT Indonesia

Pria Malaysia Mencabuli PRT Indonesia 

Pria Malaysia Mencabuli PRT Indonesia

Ada seorang pria dari Malaysia yang dijatuhi vonis 15 bulan 6 minggu penjara di Singapura karena berulang kali mencabuli seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja untuk keluarganya, PRT itu menolak tindakan cabul pria tersebut dan menegaskan dia hanya ingin bekerja sebagai PRT dengan baik. Seperti yang dilansir oleh wartawan lokal, pada hari Selasa, pria asal Malaysia itu bernama Yau Terng Phun (56) ini mengaku bersalah atas dua dakwaan pencabulan dan satu dakwaan menghina martabat TKI tersebut. Tersangka Yau Terng Phun diketahui berstatus di permanent resident di Singapura dan tinggal bersama istrinya.

Tersangka Yau Terng Phun ini sudah lima kali sebagai dakwaan pencabulan lainnya menjadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan pada hari Selasa waktu setempat yang diungkapkan dalam sidang bahwa TKI yang tidak disebut namanya ini berusia 41 tahun saat bekerja untuk keluarga Yau Terng Phun dari bulan Januari 2017 lalu. Sekitar tiga bulan setelah dia bekerja di rumah tersebut, Yau tiba-tiba memfoto perempuan itu saat sedang ke toilet.

Sebagai TKI tersebut melihat tangan Yau di bagian atas pintu toilet dan terkejut dengan tindakan majikannya itu. Jaksa penuntut umum, R Arvindren, menyebut PRT tersebut langsung menutupi tubuhnya dan mengomeli Yau, namun Yau tidak menunjukkan penyesalan dan mengaku dia hanya bercanda dari beberapa hari kemudian, Yau menghapus foto TKI tersebut dari telepon genggamnya namun perilaku cabulnya tidak berhenti dan malah berlanjut.

Pada tindakan bejat Yau kembali dilakukan saat korban tidur di ruang keluarga. Saat korban tidur, Yau mencabulinya hingga dia terbangun dan menyadari tindakan cabul Yau, korban kembali memarahi Yau dan menyatakan bahwa Yau telah menghina martabatnya. Bukannya Yau Terng Phun menyesal, terdakwa membalas dengan mengatakan dia bisa memberikan apapun yang korban mau. Sebagai jawaban, korban mengatakan dia hanya ingin bekerja sebagai PRT dan tidak akan melakukan apapun yang berbau seksual, sebut jaksa dalam persidangan.

Diketahui bahwa Yau tidak dalam hubungan yang baik dengan istrinya dan tersangka Yau dan istrinya tidur di kamar terpisah. Karena PRT tersebut diketahui tidur sekamar dengan istri Yau. Semua tindakan cabul Yau terhadap korban dilakukan diam-diam dan tanpa sepengetahuan istrinya. Pada saat itu korban kemudian kabur dari rumah majikannya pada tanggal 29 Mei 2017 karena tidak tahan dengan perilaku cabul Yau. Korban melaporkan hal itu kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM) dan seorang pegawai dari Tenaga Kerja Singapura MOM kemudian melaporkan hal ini ke polisi setempat.

Di dalam persidangan, jaksa mendakwa Yau telah menyalahgunakan posisinya sebagai majikan dan memanfaatkan situasi yang ada sehingga hakim menyatakan Yau bersalah atas dakwaan pencabulan dan menjatuhkan vonis 15 bulan 6 minggu penjara untuknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...