Jumat, 22 November 2019

Judi Koprok Yang Ada Di Jaksel-Jakbar Berhasil Ditangkap sebanyak 23 Orang

Judi Koprok Yang Ada Di Jaksel-Jakbar Berhasil Ditangkap sebanyak 23 Orang

Judi Koprok Yang Ada Di Jaksel-Jakbar Berhasil Ditangkap sebanyak 23 Orang

Pada saat ini subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik judi koprok di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Ada sebanyak 23 tersangka laki-laki yang mayoritas paruh baya itu diamankan polisi. Untuk itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya praktik judi, dan dari laporan yang diterima polisi pada awal bulan November 2019 itu langsung diusut.

Yang pertama pada tanggal 17 November lalu berhasil amankan 7 pelaku judi di daerah Tambora, Jakarta Barat, kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Jumat. Dari penangkapan para tersangka di wilayah Tambora Jakbar itu, polisi menyita alat permainan judi koprok, ponsel hingga uang sebesar Rp 474 ribu. Dan saat ini kita masih ada 1 orang yang masih diburu polisi. Yang kemudian pada tanggal 20 November di Kembangan, ada 16 tersangka yang diamankan di daerah Setia Budi tepatnya di Jalan Karet, Setia Budi, Jaksel. Ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat dan meresahkan masyarakat sekitar, ujar Yusri.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita uang sebesar Rp 8.780.000 ribu dan alat judi koprok. Kepada polisi, tersangka mengaku baru sehari ikut bermain judi. Salah satu tersangka yang juga sebagai bandar judi di Jakbar mengaku mendapatkan uang 2-3 juta dalam satu malam bermain judi. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada bos besar di balik permainan judi di Jakbar dan Jaksel itu.

Ini masih kita dalami semuanya apa ada oknum lain atau orang lain masih kita dalami. Ada pengakuan baru malam hari main dan ditangkap tapi kita selidiki sudah lama, jadi ini main sudah lama, kita masih terus selidiki, kita dalami terus apakah ada bandar dari bandar tersebut, jelas Yusri.

Para tersangka yang ditangkap, disebut Yusri, mayoritas berumur sekitar 50 tahun. Mereka dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ini rata-rata ini pelaku umurnya di atas 40-an tahun, bandarnya umurnya 50-an, pungkas Yusri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...