Minggu, 17 November 2019

Sebanyak 1.697 Ponsel Rekondisi Singapura Dijual Di Indonesia

Sebanyak 1.697 Ponsel Rekondisi Singapura Dijual Di Indonesia

Sebanyak 1.697 Ponsel Rekondisi Singapura Dijual Di Indonesia

Pada saat ini pihak dari Polresta Tangerang berhasil membongkar perdagangan smartphone rekondisi ilegal melalui salah satu situs jual beli online handphone murah dari para pelaku, disita ribuan iPhone berbagai tipe yang sudah siap jual.

Sebagai barang bukti yang disita ada 1.697 iPhone jenis iPhone 5 hingga iPhone terbaru yaitu iPhone XR. Para tersangka ini memperjual-belikan HP rekondisi merk iPhone import dari Singapura, tanpa dilengkapi izin impor, kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, pada hari Minggu.

Ada ribuan iPhone tersebut yang disita di sebuah gudang di Ruk Grand Boulevard Blok E.01/130 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada hari Jumat. Pihak Polresta Tangerang yang berawal itu dari adanya informasi yang diterima polisi terkait adanya iPhone berbagai tipe yang dijual murah di situs jual-beli online. Padahal harga ponsel resmi itu rata-rata sama, kalaupun ada yang lebih murah perbedaannya itu tidak terlalu signifikan di toko A dan B, misalnya, imbuh Ade Ary.

Dari informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan melalui dunia maya. Polisi menemukan ada 2 toko milik tersangka yang menjual smarthpone rekondisi tersebut. HP rekondisi tersebut kemudian diperbaiki dan diganti komponennya, selanjutnya dilengkapi perlengkapan lainnya seperti charger, earphone hingga dus, sambungnya.

Tersangka ini menjual iPhone rekondisi tersebut melalui situs jual beli online dengan nama toko atau pelapak Panda House/ dan Lin Store. iPhone tersebut dijual dengan harga yang lumayan miring ketimbang iPhone asli. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka yakni Riky dan Wendi. Sementara itu dari pihak kepolisian masih memburu satu tersangka atas nama Moti alias Santi.

Moti alias Santi yang berperan mendatangkan handphone batangan merek Apple jenis iPhone tersebut dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor sekaligus selaku penyandang dana, imbuhnya. Kemudian tersangka Riky merupakan karyawan dari Moti. Dia menjalankan usaha tersebut, mencari karyawan untuk pemsaran dan mentransfer uang hasil penjualan ke rekening yang ditentukan Moti. Sedangkan tersangka Wendi merupakan pengawas toko.

Dia juga ikut memasarkan melalui media online Bukalapak dan Tokopedia, tandas Ade Ary. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini kedua tersangka ditahan dan masih diperiksa secara intensif di Polresta Tangerang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...