Sabtu, 18 Januari 2020

Pelaku pemerkosaan Ternyata ASN Dan Yang Merekam Istrinya

Pelaku pemerkosaan Ternyata ASN Dan Yang Merekam Istrinya

Pelaku pemerkosaan Ternyata ASN Dan Yang Merekam Istrinya

Pada saat ini pihak dari polres Bima masih memeriksa pasangan suami-istri atau pasutri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak angkatnya yang diketahui, bahwa pasutri berinisial AM dan FN tersebut sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Ya tersangka ini berstatus ASN. Pada suaminya ini sebagai pengawas dan istrinya kepala sekolah, kata Kapolres Bima AKBP Haryo Tejo pada saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, pada hari Sabtu.

Dan berdasarkan dari informasi yang dihimpun, tersangka AM merupakan pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima, dan sementara itu FN adalah kepala sekolah negeri. Pada saat ini pihak dari polres Bima segera menetapkan status AM dan FN. Diduga AM pertama kali memperkosa korban pada 2014. Saat itu korban masih duduk di kelas III SMP dan berusia 15 tahun dan polisi menerapkan pasal terkait untuk menjerat pasutri tersebut.

Kalau dari pengakuan korban, katanya dari SMP. Cuma kalau kata pasutri terjadi tahun lalu. Kalau tahun lalu, usia korban sudah dewasa, 19 tahun, kata AKBP Haryo. Pada saat itu polisi menemukan foto-foto dan video saat AM memperkosa korban. Sementara itu, FN beralibi merekam kelakuan bejat suaminya sebagai barang bukti perselingkuhan. Kalau dari keterangannya, ketahuan dia selingkuh, direkam sekalian buat bukti. Cuma itu kan katanya akan tetapi kami kejar keterangannya, ucap AKBP Haryo.

Pada peristiwa ini terkuak setelah kakak kandung korban melapor ke Polres Bima Kota. Pada tahun 2014, korban dititipkan orang tuanya untuk tinggal di rumah pasutri tersebut menjelang ujian akhir karena jarak rumah dan sekolah jauh sehingga harus menyeberangi laut. Tersangka AM diduga mengancam korban setiap kali akan melakukan aksi bejatnya. Tersangka AM mengaku sudah lima kali memperkosa korban.

Tersangka AM mengatakan aksi bejatnya itu dilakukan di dua tempat, yaitu di salah satu rumah kosong di Desa Kurujanga, Kecamatan Langgudu, dan di rumahnya sendiri, yang berlokasi di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Tersangka AM menepis anggapan pernah memperkosa anak angkatnya saat masih SMP pada 2014. Tersangka AM juga mengakui istrinya merekam aksi bejatnya. Namun dia mengaku tak tahu siapa yang menyebarkan video itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...