Jumat, 24 Januari 2020

Sebagai Kakak Ipar Yang Sengaja Buang Angin Akan Tetapi Menjadi Mala Petaka

Sebagai Kakak Ipar Yang Sengaja Buang Angin Akan Tetapi Menjadi Mala Petaka

Sebagai Kakak Ipar Yang Sengaja Buang Angin Akan Tetapi Menjadi Mala Petaka

Seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Anton Setiawan (37), yang ditangkap polisi karena membacok kakak iparnya yang bernama Fery Giawa (46), polisi menyebut Anton tega melakukan hal tersebut karena sakit hati oleh kakak iparnya itu. Tersangka Anton Setiawan ini karena sakit hati sering diperlakukan tidak senonoh oleh kakak iparnya atau korban, kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Lorena saat dimintai konfirmasi, pada hari Jumat.

Kepada polisi, tersangka Anton Setiawan ini mengaku kerap diremehkan kakak iparnya. Pada hari Selasa pagi, dengan membawa sebilah badik di tangan, tersangka Anton Setiawan mendatangi Fery yang masih tidur di rumahnya dan pada peristiwa ini terjadi di Jl Bandes Batu Kasek RT 001/001, Pangambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang.

Sang korban yang bernama Fery dibacok di tempat tidurnya. Sang Kakak ipar Anton yang juga istri Fery, Nova Risna Dewi (41), datang berusaha melerai, namun ikut terkena sabetan senjata yang dibawa pelaku. Tersangka Anton Setiawan emosional hingga membacok karena dua kali dikentuti di bagian muka oleh kakak iparnya.

Terakhir karena kakak iparnya buang angin di muka pelaku pada malam harinya, kemudian pagi hari pelaku melepaskan emosinya dengan cara melukai korban dengan sajam golok dan sabit, ujar dia. Bagaimana pelaku bisa tega ikut membacok kakaknya? Kemudian kakak kandung atau istri korban mencoba melerai, namun ikut terkena amukan pelaku dan menyebabkan luka, sambung AKP Andi.

Akibat pembacokan tersebut, Fery mengalami luka di bagian kepala dan dada. Fery saat ini dirawat di RSUP M Djamil, Padang. Sementara istrinya, Novi, mengalami luka sobek di bagian telinga dan tangan. Novi dirawat di RS dr Reksodiwiryo, Padang. Keduanya sedang pemulihan, ujar AKP Andi. Sementara itu, Anton ditahan di Polsek Lubuk Begalung. Dia disangkakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 8 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...