Rabu, 04 Maret 2020

Pemalsu Sertifikat Tanah Berhasil Diringkus

Pemalsu Sertifikat Tanah Berhasil Diringkus

Pemalsu Sertifikat Tanah Berhasil Diringkus

Pada saat ini Polda Metro Jaya berhasil diringkus tujuh pelaku mafia tanah yang memalsukan dokumen dan otak pelaku dari kasus ini merupakan anak korban. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ketujuh pelaku itu yakni AF, EN, Y, KS, AFS alias P, dan SW. Untuk para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Untuk tersangka AF sebagai otak pelaku, EN bandar narkoba, Y figur istri, KS figur ayah, AFS alias FP pengantar sertifikat palsu, SW pembuat sertifikat palsu, kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada hari Rabu.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peristiwa yang terjadi pada bulan Oktober 2019 itu bermula dari pelaku AF mencuri sertifikat tanah milik orang tuanya di dalam brankas, setelah berhasil mengambil sertifikat, AF memerintahkan seseorang untuk membuat sertifikat palsu tanah yang terletak di daerah Cipete, Jakarta Selatan dan dari sertifikat tanah itu kemudian memerintahkan stafnya untuk berhubungan dengan seseorang FP. Kemudian mendatangi seseorang untuk membuat sertifikat palsu, yang membuat sertifikat palsu itu seorang wanita, untuk KTP juga sama dibuatkan palsu, katanya.

Setelah itu, sertifikat palsu tersebut dikembalikan ke dalam brankas dan sementara sertifikat asli, oleh AF digadai melalui notaris seharga Rp 3,7 Miliar. Untuk memudahkan bridging, AF menggunakan figur-figur yang sama dengan orang tuanya. Jadi ada yang mengaku orang tuanya ke notaris. Kemudian membuat KTP dengan figur seseorang, dia adalah figur orang tuanya untuk meyakinkan notaris bahwa inilah orang tuanya dibuatkan KTP sesuai data orang tuanya, setelah itu dicairkan Rp 3,7 miliar, jelasnya.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada kasus tersebut terungkap setelah diketahui AF tidak sanggup membayar dalam waktu tiga bulan, dan orang tua AF, yang merupakan pemilik sertifikat asli itu tidak merasa menggadaikan sertifikatnya keberatan dan melaporkan kasus itu ke polisi. Dirinya berjanji menyelesaikan dengan bridging dalam waktu 3 bulan, pas 3 bulan bridging ini datang mau eksekusi, karena merasa perjanjiannya eksekusi kalau tidak bisa bayar, dari situlah terungkap semua dilaporkan, katanya Kombes Pol Yusri Yunus. Untuk para pelaku pun ditangkap polisi pada hari Rabu dan mereka dijerat Pasal 367, 263, 266 Junto 55 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...