Jumat, 03 April 2020

12 Tersangka Ditangkap Dipabrik Tembaku Gorilla Di Jakarta Barat

12 Tersangka Ditangkap Dipabrik Tembaku Gorilla Di Jakarta Barat

12 Tersangka Ditangkap Dipabrik Tembaku Gorilla Di Jakarta Barat

Pada saat ini Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek 4 pabrik rumahan atau home industry tembakau sintetis atau Gorilla di 4 lokasi dan dari 4 lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap 12 tersangka pembuatan tembakau gorilla jadi yang kami ungkap ini adalah home industry lintas provinsi, ini lintas provinsi antara Jakarta, Cirebon, dan Bandung, Jawa Barat, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari Jumat.

Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan terhadap 4 home industry ini dilaksanakan sejak tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2020. Dari hasil penyelidikan tersebut, sebut Kombes Yusri Yunus, sebanyak 12 tersangka peracik Gorilla ditangkap di pabrik home industry. Pada saat penggerebekan berhasil mengamankan 12 tersangka yang diamankan dari 4 TKP ini, dengan rincian di Tangerang Selatan 5 tersangka, di Jagakarsa 1 tersangka, di Cirebon 1 tersangka, dan di Bandung 5 tersangka, penangkapan dengan waktu di hari yang sama, ucap Kombes Yusri Yunus.

Kombes Yusri Yunus menyampaikan untuk para tersangka ini biasa melakukan transaksi narkoba dan saling berkoordinasi melalui media sosial Instagram bahkan, menurutnya, transaksi narkoba juga menggunakan metode pembayaran Bitcoin. Dengan modus ini mereka bisa komunikasinya yang menggunakan medsos yang ada, mereka sudah bisa membuat sendiri sendiri, mereka gunakan socmed di Instagram, baik mereka chatting dan memesan biang bibit kanabinoid bahan dasar Gorilla ini, ungkap Kombes Yusri Yunus.

Dari dua belas tersangka ini, pihak dari kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram tembakau jenis Gorilla senilai Rp 4,5 miliar beserta 7 kilogram bibit kanabinoid seharga Rp 100 juta per kilogram. Kombes Yusri Yunus berhasil mengungkap pabrik tembakau gorila dan pihak kepolisian masih berupaya mendalami kasus ini dan sebanyak tujuh kilogram kanabinoid ini dengan beberapa tembakau yang sudah mereka produksi sekitar 10 kilogram lebih kalau ditotal sekitar Rp 4,5 miliar kalau dijual ke pasaran, ungkapnya Kombes Yusri Yunus.

Untuk para tersangka pada saat ini sudah kami amankan di Polda Metro Jaya atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...