Rabu, 29 April 2020

22 Motor Bodong Ditemukan Pada Saat Gerebek Rumah Penadah

22 Motor Bodong Ditemukan Pada Saat Gerebek Rumah Penadah

22 Motor Bodong Ditemukan Pada Saat Gerebek Rumah Penadah

Ada komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Jombang  berhasil diringkus. Para petugas keamanan menemukan 22 sepeda motor bodong pada saat menggerebek rumah dari salah seorang penadah barang curian. Dari komplotan ini beranggotakan empat orang yang semuanya warga Jombang dan mereka adalah Fauzi (34), warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung; Kasiadi (55), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno; serta Sopi'i (39) dan Imron (40), keduanya warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung.

Kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan terbongkarnya komplotan pencuri sepeda motor ini berawal dari penangkapan Kasiadi pada hari Kamis sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu tersangka memesan pelat nomor palsu untuk sepeda motor curian jenis Honda Scoopy di kawasan Simpang 4 Mojoagung.

Menurut tersangak Kasiadi, sepeda motor hasil curian itu akan dijual tersangka Kasiadi kepada temannya di Trenggalek seharga Rp 7,5 juta. Tersangka Kasiadi mengaku hanya disuruh rekannya, Sopi'i, untuk menjual motor tersebut. Tersangka Sopi'i juga diringkus di kawasan Simpang 4 Mojoagung setelah dipancing keluar oleh petugas sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka Sopi'i yang menjanjikan sebuah imbalan Rp 100 ribu kepada tersangka Kasiadi untuk menjual motor curian tersebut. Tersangka Kasiadi ini mengaku membeli motor curian itu dari penadah bernama Imron seharga Rp 7 juta, kata AKBP Boby Pa'ludin Tambunan dalam rilis yang diterima wartawan, pada hari Rabu.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi berhasil menggerebek rumah Imron pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Selain meringkus tersangka Imron, petugas juga menemukan 22 sepeda motor bodong berbagai jenis. Puluhan sepeda motor itu tak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Kami juga menemukan 22 sepeda motor di rumah tersangka Imron dan masih kami dalami untuk mengetahui asal-usul kendaraan tersebut, terang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan. Dalam penangkapan tersangka Imron akhirnya menuntun polisi ke tersangka Fauzi dan dia diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka menjual sepeda motor Scoopy hasil curian kepada Imron seharga Rp 6 juta.

Tersangka Fauzi selaku pemetik atau yang mencuri sepeda motor tersebut, ungkap AKBP Boby Pa'ludin. Kepada penyidik, tersangka Fauzi mengaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari rumah Sarmanto (62), warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Motor tersebut raib saat diparkir di sebelah toko korban pada hari Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka Fauzi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan tersangka Sopi'i, tersangka Kasiadi, dan tersangka Imron dikenai Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil kejahatan pada pasal 363 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kalau Pasal 480 yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara, tandas AKBP Boby Pa'ludin Tambunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...