Rabu, 13 Mei 2020

Dua Mucikari Di Banyuwangi Ditangkap Menjual Anak Dibawah Umur

Dua Mucikari Di Banyuwangi Ditangkap Menjual Anak Dibawah Umur

Dua Mucikari Di Banyuwangi Ditangkap Menjual Anak Dibawah Umur

Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi pada anak di bawah umur di Banyuwangi, Jawa Timur. Untuk korbannya ini adalah para gadis berusia 17 tahun yang dipaksa melayani pria hidung belang yang sudah dipesannya. Pada saat ini polisi pun berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai muncikari, yakni DM (31) warga Kecamatan Purwoharjo dan SG (51), warga Kecamatan Cluring. Untuk keduanya telah mengaku terpaksa melakukan aksi trafficking karena kebutuhan hidup sehari-hari.

Ada dua tersangka mucikari yang berhasil kami amankan pada saat ini, mereka mengaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, kepada wartawan pada jumpa pers, pada hari Rabu. Menurut dari Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara, pada kasus ini bermula pada saat tersangka SG yang berperan sebagai MAMA mendapat pesanan dari seorang pria hidung belang untuk mencari gadis yang mau melayaninya pada malam itu. Tersangka SG lantas memerintahkan tersangka DM untuk mencarikan gadis yang mau untuk melayani bisnis esek-esek yang dijalankan mereka berdua tersebut.

Tersangka DM lantas menghubungi para korbannya dan dijanjikan akan diberi uang dengan syarat melayani pria hidung belang, kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin. Setelah si korban itu setuju, lalu tersangka DM mengajak korban untuk bertemu dengan tersangka SG. Selanjutnya, tersangka SG pun mengajak korban untuk menemui kliennya di sebuah hotel di daerah Jajag Kecamatan Gambiran.

Di sebuah hotel inilah korban akhirnya harus melayani pria hidung belang, kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka DM dan tersangka SG dijerat pasal 83 Jo pasal 76F atau pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...