Selasa, 26 Mei 2020

Pelajar Di Sulsel Ditangkap Karena Perkosa Anak Dibawa Umur

Pelajar Di Sulsel Ditangkap Karena Perkosa Anak Dibawa Umur

Pelajar Di Sulsel Ditangkap Karena Perkosa Anak Dibawa Umur

Pada saat ini pihak dari unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, telah berhasil meringkus seorang pelajar yang diduga telah melakukan perbuatan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pada aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah toilet. Untuk pelaku ini telah kami amankan pada saat sedang tertidur di rumah rekannya di Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Tana Toraja, ujar Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar pada saat dimintai konfirmasi, pada hari Selasa.

Yang terduga sebagai pelaku ini berinisial P (17) telah diringkus oleh aparat lantaran diduga telah menyetubuhi korban NZ (15) di sebuah toilet di ba'ba-ba'ba, Kelurahan Mebali. Untuk penangkapan ini telah dilakukan berdasarkan laporan dari korban No. Pol: LPB/43/V/2020/SPKT, pada tanggal 25 Mei 2020. Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar menjelaskan, selain pelaku ini telah memerkosa kepada korban, P juga memukul korban NZ. Pada saat korban yang tak sadarkan diri, barulah pelaku P melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi.

Yang terduga pelaku ini telah menjemput korban di rumahnya, kemudian pelaku ini mengajak korban ke suatu tempat yang bernama ba'ba-ba'ba, Kelurahan Mebali. Pada saat tiba di lokasi, pelaku langsung memukul korban pada bagian pundak sebanyak satu kali sehingga pada saat itu korban merasa pusing dan masuk ke dalam toilet untuk mencuci muka, pelaku yang mengikuti korban ke toilet dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali yang saat itu korban masih merasakan pusing di kepala, jelasnya Kanit Resmob Polres Tana Toraja Ipda Iskandar.

Untuk pelaku saat ini masih diperiksa di Polres Tana Toraja dan telah mengakui perbuatannya. Pada saat ini pelaku yang ditangkap di Mapolres Tana Toraja. Dari akibat perbuatannya, pelaku ini akan terancam pidana sedikitnya 5 tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...