Pernyataan Tersangka Menghabiskan Nyawa Sintya Habis Sholat
Karena tidak ada uang yang rencananya buat pulang ke Lampung jenguk istri di sana, kata tersangka IP (26) pada saat jumpa pers di Mapolres Jepara pada hari Rabu. Tersangka IP mengatakan sehari-hari yang bekerja sebagai tukang kayu di Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Jepara, sebagai kuli kayu. Tersangka IP yang mengaku kenal dengan korban karena bekerja di Desa Dongos.
Tersangka IP ini adalah kuli kayu di Desa Dongos yang sebelumnya sudah kenal dengan korban, tuturnya. Untuk lebih lanjut kata dia, karena faktor ekonomi dan kondisi istri sedang sakit, dan tersangka ini merencanakan pencurian sepeda motor korban, apalagi sepeda motor korban terparkir di luar rumah dan kondisi sedang sepi.
Sama pintu terbuka dan saya intip dulu, itu ndak ada siapa-siapa, setelah masuk ke dalam, saya melihat korban sedang salat. Saya tahu dia sendirian, sebelumnya pernah main ke sana, ndak sempat saya perkosa, ujarnya tersangka IP.
Namun, ketika tersangka IP akan masuk ke dalam sebuah kamar untuk mengambil kunci motor, korban memergokinya dan berteriak lalu pelaku mengaku panik, lalu menganiaya korban hingga tewas. Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Jepara AKP Nugroho Tri Nuryanto mengimbau masyarakat selalu menjaga keamanan lingkungannya. Jadi pada masyarakat Jepara, kita jaga sama-sama jaga kondisi keamanan dan kondusif dan kejahatan istilah orang Jawa becik ketitik ala ketara. Setiap kejahatan akan terungkap, tuturnya Kapolres Jepara AKP Nugroho Tri Nuryanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar