Jumat, 05 Juni 2020

Kawasan Industri Mojokerto Tolak Adanya Pabrik Beralhohol Utusan MUI

Kawasan Industri Mojokerto Tolak Adanya Pabrik Beralhohol Utusan MUI

Kawasan Industri Mojokerto Tolak Adanya Pabrik Beralhohol Utusan MUI

Ada sebuah pabrik minuman yang beralkohol akan beroperasi di Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto mendapat penolakan keras dari pihak MUI Kecamatan Ngoro. Seorang ulama menilai, keberadaan dengan adanya pabrik itu berpotensi menambah jumlah pemabuk. Pabrik minuman beralkohol (minol) itu bernama PT Hardcorindo Semesta Jaya. Pabrik tersebut akan beroperasi di Blok J Nomor 11, Desa/Kecamatan Ngoro. MUI Kecamatan Ngoro menolak rencana operasional pabrik tersebut.

MUI Kecamatan Ngoro telah melayangkan surat ke MUI Kabupaten Mojokerto, yaitu dengan surat Nomor 010/MUI.NGR/VI/2020 tertanggal 5 Juni 2020 dan surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif dan sekretarisnya Nurul Huda. Sejak sekitar sebulan yang lalu kami menerima kabar akan ada pabrik minuman beralkohol di NIP dan kami dari MUI Ngoro telah menolak, kata Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif, pada saat dikonfirmasi wartawan di rumahnya, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, pada hari Jumat.

Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif menjelaskan, pihaknya telah menolak pabrik minol beroperasi di wilayahnya dengan beberapa pertimbangan dan Menurut dia, produksi minol akan membawa dampak sosial, salah satunya, produksi minol bakal meningkatkan jumlah pemabuk di wilayah Mojokerto. Dengan banyaknya pemabuk akibat adanya minuman keras akan memicu tindak kriminal dan juga akan memperburuk citra Kecamatan Ngoro yang mayoritas beragama Islam, terangnya Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif.

Kepala Desa Ngoro, Suryo Prihartono membenarkan sebuah pabrik minol akan beroperasi di Blok J Nomor 11 kawasan NIP. Menurut dia, pabrik tersebut akan memproduksi minol dengan kadar alkohol 10 persen. Dari humas perusahaan silaturahmi ke saya tiga hari sebelum Lebaran dan dia hanya memberitahukan bahwa perusahaannya akan memproduksi minuman beralkohol di kawasan NIP dan katanya kadar alkoholnya 10 persen sejenis wine. Lalu kami tidak dijual di sini, melainkan penjualannya ekspor untuk hotel-hotel, tidak dijual bebas, ungkapnya humas perusahaan.

Pada saat humas perusahaan tersebut menemui dirinya, Kepala Desa Ngoro, Suryo Prihartono mengaku sempat diminta tanda tangan terkait perizinan. Namun, saat itu dia mengaku menolak membubuhkan tanda tangan. Karena saya belum konsultasi ke para ulama setempat dan saya khawatir terjadi gejolak di masyarakat. Kami tidak mendukung, melihat para ulama. Kalau ulama mendukung, saya mendukung. Karena ini menyangkut minol, tegasnya Kepala Desa Ngoro, Suryo Prihartono.

Untuk sementara itu dari Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Mojokerto Ahmad Saifudin Zuhri, mengaku belum menerima surat penolakan operasional pabrik minol dari MUI Kecamatan Ngoro, namun Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI membenarkan bahwa pihak dari MUI Kecamatan Ngoro telah melayangkan surat tersebut ke MUI Kabupaten Mojokerto. Mungkin masih disikapi pribadi oleh Ketum (Ketua Umum MUI Kabupaten Mojokerto) dan sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Hukum, saya masih belum menerima konfirmasi mengenai surat itu, pungkasnya Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kabupaten Mojokerto Ahmad Saifudin Zuhri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...