Selasa, 31 Maret 2020

Selundupkan Ekstasi Ke Lapas Porong Lewat Lipatan Sweater

Selundupkan Ekstasi Ke Lapas Porong Lewat Lipatan Sweater

Selundupkan Ekstasi Ke Lapas Porong Lewat Lipatan Sweater

Seorang sipir Lapas Kelas I Surabaya di Porong berhasil menggagalkan penyelundupan 200 butir pil diduga ekstasi dan ratusan pil itu ditaruh dalam lipatan sweater yang dia bawa. Dalam upaya penggagalan sebuah penyelundupan itu dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono. Kakanwil mendapatkan laporan dari Kalapas Porong, Tonny Nainggolan.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menjelaskan, pada hari Senin sekitar pukul 8.10 WIB, seorang pengunjung berinisial AU memasuki area Lapas Porong dengan membawa paketan barang dan AU mengaku akan menitipkan pakaian untuk WBP (warga binaan pemasyarakatan) berinisial YTS dan RSP, kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono kepada wartawan di Lapas Porong, pada hari Selasa.

Karena AU gerak geriknya mencurigakan, lalu petugas penjaga pintu utama (P2U) meminta AU masuk ke portir dan petugas mengunci pintu I dan II, dilanjutkan dengan memeriksa barang bawaan yang dibawa AU melalui mesin X-Ray. Pada saat di cek melalui mesin X-Ray, seorang petugas melihat bungkusan mencurigakan dan pada paket yang berisi sweater baru itu pun digeledah ternyata di dalam lipatan sweater berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika, lanjut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.

Petugas dari P2U kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Porong, lalu AU dilanjutkan koordinasi dengan pihak Polsek Porong. Pihak dari lapas menyerahkan AU dan barang bukti yang ada kepada polisi Porong. Dua WBP yang diduga terlibat yakni YTS dan RSP pun diperiksa secara intensif.

Pada saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian, kata Tonny, Kalapas Porong. Kakanwil memberikan apresiasi dan akan memberikan reward kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut dan ini menjadi bukti bahwa kami tidak pernah main-main dengan peredaran gelap narkotika, pungkas Krismono.

Senin, 30 Maret 2020

Modus Ampuh Lawan Corona 3 Pria Jual Ganja Gorila

Modus Ampuh Lawan Corona 3 Pria Jual Ganja Gorila

Modus Ampuh Lawan Corona 3 Pria Jual Ganja Gorila

Pada saat ini pihak dari kepolisian Dirresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan tiga pria yang penjual tembakau gorila yang saat itu menjajakan, mereka mengklaim tembakau gorila bisa meningkatkan daya tahan tubuh untuk melawan virus corona. Para tersangka ini meyakni Fiqih Puja Mahendra atau Kiki (24) warga Anusata, Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo. Kemudian Silmi Rahman Gani atau Silga (23) warga Perum Pabean Asri, Sedati, Sidoarjo dan yang satu lagi Norris Laksana Ramadhan (25) warga Tenggilis Timur, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Dirresnarkoba Polda Jatim pun berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorila dan Dirresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang di mana peredarannya dilakukan di wilayah Jawa dan Bali dan di mana tiga tersangka ini sudah melancarkan aksinya di Jakarta, Bogor, Malang dan Bali, kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Cornelis M Simanjuntak di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, pada hari Senin.

Dari hasil penangkapan tiga pelaku, pihaknya mengamankan 40 kilogram tembakau gorila dan tembakau ini didapatkan pada saat menggeledah kamar kos milik pelaku. Untuk anggota kami saat penangkapan ditemukan tembakau gorila dengan berat 3,2 kilogram. Nah, dari tangkapan pertama ini kemudian dikembangkan, ditemukan kurang lebih 36 kilogram tembakau gorilla di kos tersangka dan Dirresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan ternyata tembakau gorila dengan berat 40 kilogram ini berasal dari Cimahi yang diambil oleh tersangka, imbuh Kombes Cornelis M Simanjuntak.

Kombes Cornelis M Simanjuntak menyebutkan, dalam penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengendus adanya transaksi tembakau gorila ini dan ke tiga tersangka ini ditetapkan dengan Pasal 114 dan 112 terkait peredaran gelap narkotika. Dari informasi masyarakat, kemudian anggota kami melakukan pemantauan selama 3 minggu, lalu dilakukan penggerebekan pada saat salah satu tersangka berangkat ke salah satu jasa pengiriman barang, kemudian ingin melakukan pengiriman narkotika di Jawa dan Bali. Dari pengembangan dari tim kami, pihak kami saat ini sedang melacak satu tersangka yang dari Cimahi, lanjutnya Kombes Cornelis M Simanjuntak.

Kemudian menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, tembakau gorila itu dijual dengan modus mampu meningkatkan imunitas pengguna untuk melawan virus corona. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran ganja sintesis atau tembakau gorila dalam waktu atau masa merebaknya virus Corona atau Covid-19. Ini barangkali untuk meningkatkan stamina gairah seks dan imun, kata Trunoyudo.

Minggu, 29 Maret 2020

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Polres Cimahi Mengungkap Dua Pria Tua Taman Ganja

Saat ini pihak dari Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pria paruh baya berinisial A (50) dan J (52) lantaran terbukti menanam narkotika jenis ganja dan ada belasan pohon ganja disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Mereka berhasil menanam ganja di lahan pribadi milik salah seorang pelaku, yang berada di Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pada saat Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap keberadan tanaman ganja itu di betulkan oleh AKP Andri Alam Wijaya dan kami pun sudah amankan dua orang berinisial A dan J terkait kepemilikan narkotika jenis ganja dalam bentuk pohon yang ditanam di lahan pribadi milik pelaku untuk keduanya sudah diamankan pada hari Minggu dini hari tadi, ujar Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya, pada hari Minggu.

AKP Andri Alam Wijaya mengatakan dalam penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari diamankannya seseorang yang membeli ganja, namun dalam kondisi basah, untuk mengamankan pelaku tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 2 pekan.

Dan biasanya, kata AKP Andri Alam Wijaya, pada ganja basah yang diperjual belikan merupakan hasil dari ladang ganja lokal, sedangkan untuk ganja kering dipastikan berasal dari luar daerah, atas dasar itulah pihaknya melakukan pengembangan kemungkinan adanya ladang ganja.

Dalam pengungkapan ini berawal dari seseorang yang membeli ganja basah. Pada saat kami dapat informasi itu, kami lidik selama 2 minggu dan dari pelaku dan barang bukti awal, saat ditelusuri akhirnya mengarah ke dua pelaku ini, katanya AKP Andri Alam Wijaya. Dari lokasi penanaman ganja tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 batang pohon ganja dengan tinggi rata-rata pohon 150 centimeter hingga 200 centimeter.

Di lahan penanaman ganja tersebut ada 12 pohon yang diamankan dari lokasi penanaman, dengan tinggi pohon ada yang sampai 2 meter. Dari pengakuan pelaku ganja ini ditanam dari bulan Desember 2019. Akan tetapi itu keterangan tersangka, karena kalau lihat dari ukuran pohon, kemungkinan sudah lebih dari itu, jelasnya AKP Andri Alam Wijaya.

AKP Andri Alam Wijaya melanjutkan, berdasarkan keterangan A dan J, pada ganja yang ditanam biasanya dipanen setiap dua hari sekali dari hasil panen itu kemudian diolah untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan. Untuk dari keterangan tersangka ini, mereka metik ganja setiap 2 hari sekali untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan, kami masih kembangkan sasaran edar lainnya, ujarnya AKP Andri Alam Wijaya.

Sabtu, 28 Maret 2020

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

10 Kali Hubungan Badan Dengan Mantan Pacar Dan Kesal Balikan

Seorang pria di Sumenep yang nekat menyebarkan sebuah video asusila dirinya dengan sang mantan pacar, itu tersangka lakukan setelah gagal balikan dengan sang mantan. Pada bulan Desember 2019, tersangka MTH (20) putus dengan sang mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun. Setelah itu, Warga Kecamatan Batuan, Sumenep itu melakukan berbagai upaya agar bisa balikan dengan sang mantan, namun remaja perempuan itu terus menolaknya untuk kembali ke pangkuan tersangka.

Tersangka MTH ini sudah dua tahun menjalin hubungan dengan korban alias sang mantan pacar yang berinisial MN yang kemudian putus. Tersangka MTH lalu ngajak balikan lagi tapi sang mantan pacar MN tidak mau, kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat jumpa pers di mapolres, pada hari Jumat. Menurutnya, akhirnya tersangka MTH mengancam mantan pacarnya, tersangka mengancam akan menyebar video asusila mereka di sebuah grup WhatsApp, namun korban mengabaikan ancaman tersebut.

Akhirnya tersangka MTH mengirimkan screenshot sebagai bukti bahwa video asusila mereka berdua telah disebar di grup WhatsApp setelah tersebar korban tidak terima atas apa yang dilakukan tersangka MTH, korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep, karena korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut, imbuhnya AKBP Deddy Supriadi.

Terkait dengan video asusila yang disebarkan, pelaku kemudian mengaku bahwa selama dua tahun pacaran, mereka sudah lebih dari 10 kali berhubungan badan. Tersangka ini mengaku sudah lebih dari sepuluh kali melakukan hubungan dengan korban, imbuh AKBP Deddy Supriadi.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan teman-teman tersangka di grup WhatsApp dan kemudian polisi juga mengamankan HP tersangka, yang di dalamnya masih ada file video yang sudah disebar.

Dari akibat perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Jumat, 27 Maret 2020

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Polsek Tambora Ringkus Komplotan Begal Sadis

Setelah mendapatkan laporan dan penyelidikan akhirnya dalam satu bulan berlalu, komplotan begal sadis yang beraksi di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk jatanras Tambora, dari ke 6 tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan pada saat beraksi. Benar saat ini kami telah menangkap para tersangka pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para tersangka, kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Mannosoh kepada wartawan, pada hari Jumat.

Kompol Iver Son Mannosoh mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka begal telah melakukan aksi serupa di 7 tempat yang berbeda di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Untuk para tersangka ini sedang kami dalami kasus yang dilakukan aksinya, para tersangka yang sengaja memilih lokasi yang tergolong sepi.

Kompol Iver Son Mannosoh juga mengatakan bahwa para tersangka ini kerap kali membawa senjata tajam dalam melakukan aksinya dan para tersangka juga tidak segan melukai secara fisik jika korban melawan.

Para tersangka ini berboncengan menggunakan sepeda motor, dan merampas HP korban. Tersangka ini membawa senjata tajam jenis celurit lalu mengancam dan membacok korban dan ada beberapa korban yang terluka, katanya Kompol Iver Son Mannosoh. Dari modus operansi para tersangka ini adalah mencari sasaran korban di tempat sepi dan setelah menemukan bangsanya, para pelaku tidak segan segan melukai korban, sambung Kompol Iver Son Mannosoh.

Dari keenam tersangka dengan berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Tambora dan ada beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor, tiga buah handphone, serta satu senjata tajam yang ikut diamankan polisi Tambora.

Para tersangka kini akan dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 55 KUHP dengan total kurungan 12 tahun penjara. Karena peristiwa ini sedang viral itu terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 03.00 WIB yang saat itu, korban Kelvin Ferdiansyah (21) sedang di Jl Pekapuran II RT 06/04 Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakbar dan para tersangka turun dari motor dan tiba-tiba menyerang korban.

Rabu, 25 Maret 2020

Pada Razia Di Aceh Tamiang 3 Pria Sumut Membawa Sabu

Pada Razia Di Aceh Tamiang 3 Pria Sumut Membawa Sabu

Pada Razia Di Aceh Tamiang 3 Pria Sumut Membawa Sabu

Ada tiga pria asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), yang tepergok membawa narkoba jenis sabu pada saat terjaring razia di Aceh Tamiang, Aceh. Untuk ketiganya diduga sudah memakai sabu sebelum mengendarai mobil.

Ketiga warga yang berhasil ditangkap tersebut yaitu ED (46), MRS (36), dan CFS (45). Untuk ketiganya terjaring razia rutin yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Andrew Agrifina pada hari Rabu pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Pada saat di tengah-tengah razia tiba-tiba melintas sebuah mobil Xenia berpelat BK 1372 MS dari arah Banda Aceh menuju Medan, karena polisi mencurigakan mobil tersebut, salah satu anggota memberhentikan mobil tersebut, kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian kepada wartawan.

Dan ketika anggota Satlantas memeriksa mobil tersebut, ditemukan salah satu bungkus sabu seberat 107,89 gram. Pada barang haram tersebut disembunyikan oleh seorang penumpang mobil. Pada polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat digeledah dalam mobil, ditemukan lagi satu paket kecil sabu seberat 0,36 gram. Untuk sabu yang sudah dipakai itu kita temukan di dalam kotak permen yang berada di lantai belakang mobil, jelas AKBP Zulhir Destrian yang didampingi Kasat Lantas Iptu Andrew.

Menurut dari Iptu Andrew, barang bukti sabu tersebut diduga hendak dijual lagi oleh ketiga tersangka ketika berada di Sumut, namun pada kasus ini masih dalam penyelidikan personel Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang dan sekarang ini pengemudi beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut, ungkap Iptu Andrew.

Selasa, 24 Maret 2020

Begal Mobil Di OKU Timur Ditangkap Dan Dalang Ditembak Mati

Begal Mobil Di OKU Timur Ditangkap Dan Dalang Ditembak Mati

Begal Mobil Di OKU Timur Ditangkap Dan Dalang Ditembak Mati

Pada saat ini polisi berhasil menangkap seorang pelaku begal mobil yang menggunakan senjata api di Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Untuk pelaku pun terpaksa ditembak mati karena pelaku ini menembak polisi pada saat penangkapan. Dari salah satu seorang pelaku perampokan yang berinisial KI (45) telah kami tangkap dan pelaku ditangkap kemarin malam di Air Pao, Baturaja Timur, kata Kapolres OKU Timur, AKBP Erlintang Jaya, pada hari Selasa.

Dikatakan AKBP Erlintang Jaya, tersangka KI adalah otak pelaku dan dalang di balik perampokan pemilik rental mobil pada hari Minggu lalu, bahkan KI lah yang merencanakan untuk mengeksekusi korban. Tersangka KI pun yang merencanakan semua perampasan mobil dari sopir rental, tersangka KI rapatkan di tempat dia di daerah Bantan dan ke mana-mana selalu bawa senjata api rakitan, kata AKBP Erlintang Jaya.

Dalam peristiwa perampokan itu, pemilik mobil yang bernama Suyono berhasil kabur, meskipun kepala, pipi dan keningnya bocor dipukul 2 dari 5 pelaku yang beraksi saat itu. Pada saat itu pelaku ada 5 orang, dan ada 3 yang sudah kita tangkap, 1 meninggal, dan satu masih DPO. Korban ini sempat diajak minum miras dan pakai sabu sebelum mobilnya dirental, tapi korban tidak mau, kata AKBP Erlintang Jaya.

Dalam kondisi sadar itulah, korban dapat kabur untuk menyelamatkan diri pada saat dikeroyok para pelaku, namun satu unit mobil minibus digasak pelaku. Untuk mobil ini KI suruh antar temannya sama seseorang di Baturaja, ini masih kita selidiki karena mobil kecelakaan di jalan, masuk parit, kata mantan Kasubdit III Jatanras tersebut. Untuk pelaku KI terpaksa ditindak tegas karena menyerang polisi saat ditangkap, bahkan dia melepaskan tembakan 3 kali hingga akhirnya dilumpuhkan dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...