Sabtu, 09 Mei 2020

Pemerintah Membuka Kembali Trayek Angkutan Dengan Berbagai Syarat

Pemerintah Membuka Kembali Trayek Angkutan Dengan Berbagai Syarat

Pemerintah Membuka Kembali Trayek Angkutan Dengan Berbagai Syarat

Pada saat ini pihak dari terminal terpadu Pulogebang, Jakarta Timur mulai membuka kembali sebuah layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Meski begitu, tak semua orang yang bisa di berangkat dari terminal tersebut karena ada kriteria tertentu yang menjadi syarat-syarat yang harus bisa berangkat melalui terminal tersebut dan syarat-syarat tersebut harus di penuhi. Dalam kriterianya yang bisa berangkat ini adalah perjalanan orang-orang yang sedang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan sebuah pelayanan COVID-19, yang kedua adalah seorang dari pelayanan ketahanan dan pertahanan, ketertiban umum. Yang ketiga adalah pelayanan kesehatan, kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, pada hari Sabtu.

Dari kriteria lain yang dibolehkan adalah pelayanan yang kebutuhan dasar, pelayanan pendukung dan pelayanan fungsi ekonomi penting dan selain itu, orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat juga dibolehkan berangkat oleh para penyedia angkutan umum.

Kemudian dari perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia, juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal, ujarnya Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dari pihak Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga menjelaskan ada syarat bus yang diizinkan mengangkut penumpang dan bus tersebut harus disemprot disinfektan terlebih dahulu. Dari sekian operator, kita hanya memilih beberapa kendaraan saja. Selain dari mobil, para awaknya kita pastikan awaknya bebas COVID-19, kita harus ketat sekali, dari protokol kesehatan kita laksanakan, penumpang hanya 50 persen, kata Budi Setiyadi.

Pihak dari terminal juga akan memastikan para penumpang yang berangkat memiliki surat tugas jika hendak melakukan perjalanan dinas dan para penumpang juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit khusus. Jadi dalam perjalanan ini tidak semua masyarakat menggunakan bus ini. Jadi sebelum penumpang membeli tiket seluruh persyaratan administrasi punya, ujarnya Kemenhub Budi Setiyadi.

Seperti yang diketahui, pada hari ini terminal Pulogebang kembali membuka layanan untuk penumpang. Pada layanan itu mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020. Pada hari ini hanya ada satu bus yang berangkat dari Terminal Pulogebang, pada bus tersebut mengangkut penumpang asal Korea menuju Surabaya.

Jumat, 08 Mei 2020

Tantang Polisi Tandai Muka Ini Adalah Pungli Di Deli Serdang

Tantang Polisi Tandai Muka Ini Adalah Pungli Di Deli Serdang

Tantang Polisi Tandai Muka Ini Adalah Pungli Di Deli Serdang

Pada aksi sekelompok pria yang mengerubungi dan menantang seorang polisi di Deli Serdang, Sumut, sedang ramai dibahas di media sosial. Dari salah seorang di antara mereka kini sudah ditangkap dan meringkuk di tahanan Polres Deli Serdang. Pada penangkapan pungli itu bermula dari sebuah video yang sedang viral yang menampilkan sejumlah pria yang berteriak kepada salah seorang anggota polisi. Dari salah seorang pria yang memakai baju hitam kemudian membentak dan menunjukkan jarinya ke anggota polisi tersebut dan tak hanya itu, pria tersebut juga meminta si polisi untuk menandai mukanya. Kau tandai mukaku! ucap pria berbaju hitam.

Sedangkan pada pria lainnya yang memakai kacamata, menanyakan perihal polisi tersebut sebagai apa di tempat itu, saya tanya anda sebagai apa? tanya pria berkacamata. Polisi, jawab dari salah anggota polisi tersebut, saya tahu anda ini sebagai polisi, dalam keadaan ini anda sebagai apa? tanya pria itu lagi, mengamankan masyarakat, ujar anggota polisi tersebut. Dalam peristiwa tersebut diketahui beberapa kali terjadi di kawasan Sei Belumai Hilir, Tanjung Morawa Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi mengatakan pihakanya telah menangkap salah seorang pria yang ada di video tersebut dan pelaku lain tengah diburu.

Untuk seorang pelaku yang sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, karena perbuatan para pelaku ini sudah meresahkan masyarakat sekitar, kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan, kata Kombes Yemi Mandagi kepada wartawan, pada hari Kamis. Untuk pria tersebut berinisial JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa, dia berhasil kita tangkap dengan dugaan melakukan pengancaman terhadap salah satu anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik.

Di dalam video yang sedang viral itu, seorang anggota polisi yang bernama Aipda Rinkon Manik yang sedang bertugas melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Belumei, Desa Tanjung Morawa B karena banyak truk yang disetop dan dipungli oleh pelaku bersama teman-temannya lalu, Aipda Rinkon Manik dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu dengan kedatangannya. Kemudian, Aipda Rinkon Manik membuat laporan di Polsek Tanjung Morawa dengan Nomor:Lp/45/A/V/2020/ SU/ResDS/Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Setelah menerima laporan para petugas lalu menyelidiki identitas dan keberadaan para pelaku dan, menangkap pelaku JU alias AG, yang diduga dari salah seorang pelakunya di Jalan Sei Belumei, sebut Kombes Yemi Mandagi. Pria yang tantang polisi di Sumut itu ternyata pelaku pungli di sekitar wilayah tersebut, pria yang berhasil ditangkap karena menantang polisi di Deli Serdang, Sumut, rupanya adalah pelaku dari pungli yang meresahkan para supir truk, polisi yang menduga hasil dari pungli digunakan buat membeli narkoba jenis sabu. Pria yang sebagai pungli ini berhasil ditangkap karena mengancam salah satu anggota polisi yang bernama Aipda Rinkon Manik. Pelaku juga melakukan pungli terhadap supir truk yang melintas, lalu uangnya digunakan untuk membeli narkoba, kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi.

Untuk pelaku juga dinyatakan positif narkoba saat dites urine, kini polisi masih mengejar pelaku lainnya. Pelaku ini melakukan pungli bersama teman-temannya untuk membeli narkoba. Pada saat dites urine, pelaku JU dinyatakan positif narkoba, ujar Kombes Yemi Mandagi. Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi mengimbau para pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Atas perbuatan pelaku yang sudah meresahkan masyarakat sekitar dan kami imbau agar para pelaku lain segera menyerahkan diri. Apabila tidak, petugas akan melakukan tindakan tegas, tepat, dan terukur, ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi.

Rabu, 06 Mei 2020

Seorang Pria Di Bengkulu Ditangkap Jadi Mucikari Online

Seorang Pria Di Bengkulu Ditangkap Jadi Mucikari Online

Seorang Pria Di Bengkulu Ditangkap Jadi Mucikari Online

Ada seorang pria yang berinisial RS berhasil ditangkap karena menjadi muncikari prostitusi online di tengah pandemi Corona. Warga Desa Napal Putih itu berhasil diamankan di tempat kosnya setelah ada transaksi dengan calon pengguna jasa prostitusi online.

Kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto menuturkan, pada penangkapan RS ini bermula adanya laporan dari warga yang curiga dengan RS dan wanita-wanita yang dibawanya dan polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan warga tersebut.

Dalam proses penangkapan itu, tersangka RS dipancing dengan seolah-olah akan menggunakan jasanya dan tersangka RS kemudian berhasil diringkus dengan barang bukti yang disita berupa handphone dan uang tunai.

Tersangka RS setelah berhasil kita pancing dan kita pesan lalu kita ajak ketemuan langsung dan kita tangkap, tersangka RS ini menggunakan aplikasi Me Chat dalam menjalan aksinya, pelaku yang mengaku dengan cara ini yang bisa dilakukan pada masa pandemi COVID-19, ujar AKBP Anton Setyo Hartanto, pada hari Rabu.

Tersangka RS menjalankan aksinya menjajakan jasa melalui online dengan cara memajang foto-foto wanitanya kepada calon pengguna jasa. AKBP Anton Setyo Hartanto mengatakan tersangka sudah satu bulan menjalankan aksinya sejak Corona melanda Bengkulu.

Setelah ditangkap tersangka Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 510 ribu hasil transaksi yang dilakukan tersangka RS. Tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 296 juncto pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dengan hukuman 1,4 bulan penjara.

Untuk sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka RS, pada jalur online ini dilakukan sejak sejumlah hotel dan hiburan malam ditutup untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tersangka RS juga mengaku dalam sekali transaksi ia mematok harga mulai Rp 500 ribu. Tersangka RS mendapat bagian sebesar 50 persen.

Selasa, 05 Mei 2020

Korban Penjambret Yang Tewas Saat Kejar-kejaran Berhasil Ditangkap

Korban Penjambret Yang Tewas Saat Kejar-kejaran Berhasil Ditangkap

Korban Penjambret Yang Tewas Saat Kejar-kejaran Berhasil Ditangkap

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap cepat aksi penjambretan yang mengakibatkan korban, yang bernama Muthia Nabila (23), tewas dalam kecelakaan pada saat mengejar pelaku di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Polisi berhasil menangkap satu pelaku penjambretan yang tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, sementara itu yang satu lainnya masih diburu oleh pihak kepolisian Jakarta Barat.

Iya benar kami berhasil menangkap dari salah satu pelakunya, jadi yang tertangkap itu namanya T, satunya DPO namun kita sudah tahu identitasnya, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru pada saat memberikan keterangan pers secara langsung di akun Instagram Polres Jakbar, pada hari Selasa.

Pelaku penjambretan itu terjadi pada hari Senin di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pada saat itu korban sedang menuju kantornya dan tiba-tiba motornya dipepet oleh dua pelaku dari belakang. Korban yang pada saat itu dipepet oleh satu kendaraan sepeda motor, ini korban kemudian sempat si pelaku yang berboncengan di belakang ambil HP korban di tempat barang-barang itu loh, di motor, diambil barang korban, ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Seketika korban yang kemudian sadar barangnya diambil dan memutuskan mengejar kedua pelaku dan pada saat inilah korban mencoba menghentikan pelaku tapi justru mengalami kecelakaan yang fatal. Ketika korban ketemu, dengan si pelaku ditabrak oleh korban, setelah pelaku ditabrak, dua motor ini, pelaku dan korban, sama-sama jatuh, nah korban kebetulan saat itu helmnya terlepas karena tak dikancing, jatuh dan kepala terbentur dan alami luka berat, ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Korban yang saat itu sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sayang nyawanya tidak tertolong. Pada saat ini salah satu tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, tersangka T ini akan dikenai pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Senin, 04 Mei 2020

Kecelakaan Terhadap Remaja Di Banjarnegara Yang Tewas Disambar Truk

Kecelakaan Terhadap Remaja Di Banjarnegara Yang Tewas Disambar Truk

Kecelakaan Terhadap Remaja Di Banjarnegara Yang Tewas Disambar Truk

Pada saat kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Kelurahan Semampir, Banjarnegara pada sore tadi. Pada kecelakaan yang terjadi melibatkan sebuah minibus, truk dan sepeda motor yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi karena 3 kendaraan tersebut.

Kata Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Roy Irawan mengatakan, korban yang meninggal dunia adalah seorang remaja pengendara sepeda motor warga Desa Wiramastra, Kecamatan Bawang Banjarnegara. Untuk korban sendiri mengalami luka di bagian kepala karena kehantam kendaraan truk yang datang. Untuk korban ini merupakan seorang pelajar SMA dan mengalami luka di bagian kepala dan kaki yang cukup parah, kata Kasat Lantas Polres Banjarnegar AKP Roy Irawan pada saat dimintai konfirmasi via telepon, pada hari Senin.

Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Roy Irawan menjelaskan untuk kejadian kecelakaan ini bermula pada saat pengendara sepeda motor ini berjalan beriringan dengan kendaraan minibus dari timur dan sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi Namun, pada saat minibus mengurangi kecepatan, pengendara sepeda motor tidak mampu menghindar dan menabrak bagian belakang minibus tersebut.

Jadi pada saat itu jarak di antara sepeda motor dengan minibus yang ada di depannya ini terlalu dekat sehingga pengendara sepeda motor tidak bisa menghindar dan korban terpental ke kanan, dan pada saat itulah datang bersamaan ada truk dari arah berlawanan menabrak tubuh korban, jelasnya Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Roy Irawan.

Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Roy Irawan pun mengimbau kepada agar para pengendara sepeda motor untuk lebih berhati-hati dan termasuk untuk mematuhi batas kecepatan dan jaga jarak. Kami ingatkan bagi pengendara untuk tertib lalu-lintas. Lebih berhati-hati, jaga jarak dan patuhi batas kecepatan, ujarnya Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Roy Irawan.

Minggu, 03 Mei 2020

Sebuah Kecelakaan Tunggal Di Tol Jagorawi KM 43

Sebuah Kecelakaan Tunggal Di Tol Jagorawi KM 43

Sebuah Kecelakaan Tunggal Di Tol Jagorawi KM 43

Kecelakaan tunggal supercar McLaren terjadi di Tol Jagorawi. Kondisi mobil mewah itu ringsek parah. Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro dalam keterangannya menyebut peristiwa kecelakaan McLaren itu terjadi pukul 10.50 WIB, pada hari Minggu. Pada saat di lokasi kejadian tepatnya berada di Km 43 Tol Jagorawi kendaraan model McLaren warna oranye yang datang dari arah Baranangsiang Kota Bogor menuju ke Jakarta dan setiba di lokasi TKP Jl Tol Jagorawi Km 43.00, yang diduga pengemudi mobil mewah ini kurang hati-hati sehingga kemudian kendaraan mengalami slip pada saat itu, kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Mobil mewah yang merek McLaren itu kemudian ke luar jalur ke bahu jalan Tol Jagorawi, Kota Bogor. Untuk bagian samping kiri mobil McLaren itu lalu menabrak pohon palem yang berada di pinggir jalan tol sebanyak 2 kali, selanjutnya terhenti dengan posisi terakhir normal menghadap serong barat, sebut Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Untuk luka ringan ada 2 orang, pengemudi dan penumpang yang ada di mobil McLaren, kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro, dalam keterangannya, pada hari Minggu. Namun belum diketahui di bagian mana untuk luka yang dialami oleh korban Eric dan penumpangnya, mereka berdua pun belum diketahui dibawa ke mana untuk menjalani perawatan luka-lukanya.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro hanya mengatakan mobil mewah ini menabrak pohon palm di pinggir jalan tol sebanyak 2 kali untuk lokasi kejadian tepatnya berada di Km 43 Tol Jagorawi. Untuk penyebab kecelakaan ini adalah faktor manusia, yang diduga akibat kekurang hati-hati dari sang pengemudi, tandasnya Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Supercar Mclaren warna orange ringsek usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 43.00 tol Jagorawi, Kota Bogor dan begini penampakannya. Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada siang tadi sekitar pukul 11:00 WIB. Untuk kecelakaannya mobil mewah itu betul dan kejadian pada jam 11 siang dan nihil korban jiwa, kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Pada saat itu, mobil sport warna orange dengan nopol B-2502-SBI tengah melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Branangsiang menuju arah Jakarta. Setiba di TKP, Jl. Tol Jagorawi Km. 43.00 jalur B, diduga kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan pengemudi kurang hati-hati sehingga kemudian kendaraan mengalami slip, kemudian keluar ke bahu jalan tol Jagorawi, kata Kompol Fajar pada saat dihubungi wartawan, pada hari Minggu.

Pada saat ini, kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil sport dengan harga miliaran rupiah tersebut. Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro menambahkan, supercar McLaren itu ke luar jalur ke bahu jalan tol. Dari bahu jalan tol Jagorawi, itu mobil mewah ini terus melaju hingga menabrak pohon palm yang ada di bahu jalan.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro mengatakan mobil supercar McLaren yang dikemudikan Eric ini terhenti dengan posisi serong barat dan mobil mewah ini pun dibawa ke Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota untuk dievakuasi. Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro menjelaskan, Eric dan 1 orang yang merupakan penumpangnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tunggal ini. Untuk luka ringan ada 2 orang, pengemudi dan penumpang, tandasnya Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Sabtu, 02 Mei 2020

Pencuri Ditembak Mati Polisi Setelah Mencuri Motor

Pencuri Ditembak Mati Polisi Setelah Mencuri Motor 

Pencuri Ditembak Mati Polisi Setelah Mencuri Motor

Ada seorang pria yang melakukan pencurian sepeda motor di pelataran parkir Dokter Gigi di Medan yang ditembak mati oleh kepolisian. Pelaku ditembak karena melawan pada saat akan ditangkap oleh kepolisian.

Kepada pelaku yang berinisial RA telah dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan pada saat akan ditangkap oleh kepolisian. Pelaku RA meninggal dunia pada saat dibawa ke rumah sakit, ucap Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, pada hari Sabtu. Kombes Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya ES pada hari Rabu. Untuk saat ini pelaku ES masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, kata Kombes Johnny Eddizon Isir, berawal dari ditangkapnya pelaku WP yang bertugas menjual sepeda motor hasil curian dan dari keterangan WP, polisi kemudian memburu RA dan ES. Dari keterangan pelaku WP kita mendapatkan keterangan sepeda motor yang dia jual didapat dari RA dan ES. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap, pelaku RA yang didapati berada di sekitar stadion mini Pancing, jelas Kombes Johnny Eddizon Isir.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian dan selain itu polisi juga mengamankan kunci T yang dipakai pelaku menjalankan aksinya. Tersangka yang sudah diamankan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara dan untuk jenazah tersangka yang tewas saat ini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...