Minggu, 15 Maret 2020

Ada 43 Handphone Yang Berhasil Disita Dari 2 Pelaku Jambret

Ada 43 Handphone Yang Berhasil Disita Dari 2 Pelaku Jambret

Ada 43 Handphone Yang Berhasil Disita Dari 2 Pelaku Jambret

Ada dua pelaku penjambretan kepada warga negara asing (WNA) di Bali yang berhasil diringkus oleh polisi. Untuk keduanya tersangka ini bernama Dedi Safari Yoga (19) dan Komang Simpendedi (20) yang ditembak karena hendak kabur pada saat akan ditangkap oleh kepolisian dari Polda Denpasar.

Untuk tersangka ini mencoba memepet korban pada saat korban Warga Negara Asing sedang melihat Google Maps di jalan dan tersangka ini langsung merampas HP milik korban, kata Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan di kantornya, pada hari Sabtu.

Pada kasus ini berhasil terungkap oleh anggota Dir Reskrimun Polda Bali setelah salah seorang perempuan Warga Negara Asing yang berasal dari Belarusia, yang bernama Victory, melapor ke polisi atas kasus penjambretan yang dialaminya di sekitar Kuta pada hari Senin malam dan polisi melakukan menyelidiki pada kasus pejambretan handphone milik Warga Negara Asing atau turis dari luar negeri yang di incar oleh tersangka dan pada saat penyelidikan yang dilakukan Polda Bali lalu anggota berhasil menangkap tersangka.

Kepada keduanya ditangkap di Jl Gajah Mada, Denpasar Barat, Denpasar, pada hari Sabtu sekitar pukul 01.30 Wita. Pada saat penangkapan polisi berhasil menyita 43 handphone hasil curian dengan berbagai merek dari tangan keduanya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka ini mengakui telah melakukan pejambretan sebanyak 18 kali, ujar Kombes Andi Fairan. Dalam kasus pejambretan terhadap Warga Negara Asing ini, polisi juga menyita sepeda motor hingga pakaian yang dipakai kedua pelaku pada saat itu. Untuk keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Sabtu, 14 Maret 2020

Dengan Tega Seorang Ibu Pukul Anak Hingga penyok

Dengan Tega Seorang Ibu Pukul Anak Hingga penyok

Dengan Tega Seorang Ibu Pukul Anak Hingga penyok

Ada seorang ibu di Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga tega memukul kepala bayinya yang baru berusia empat bulan hingga akibatnya, kepala bayi itu penyok. Untuk korbannya itu masih bayi yang berumur empat bulan yang dipukul ibu kandungnya dengan tangan hingga kepalanya tepatnya di dahi benyok ke dalam, kata Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola, Aipda D Tampubolon, pada hari Sabtu.

Pada peristiwa ini diduga terjadi pada hari Kamis kemarin. Aipda Tampubolon menduga peristiwa ini berawal dari ibu korban, Priska Silitonga (27), yang kesal terhadap suaminya, Menderita Sipahutar (63). Sang ibu bayi Priska ini kesal dengan suaminya, karena suaminya sering menganiaya anak mereka yang lain, ujarnya Aipda Tampubolon.

Menderita merupakan suami kedua Priska Silitonga, mereka ini punya tiga orang anak, dua laki laki dan satu lagi perempuan, yakni korban RS. Priska Silitonga sendiri membawa satu orang anak perempuan dari pernikahannya terdahulu. Nah, menderita diduga kerap menganiaya putri pertama Priska Silitonga.

Pada anak perempuan dari suami pertamanya inilah yang sering dianiaya menderita Sipahutar sebagai suami, sehingga membuat Priska Silitonga marah dan kesal, ucapnya Aipda Tampubolon. Pada saat ini, bayi berusia empat bulan itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan keselamatan dan kesehatan bayi tersebut harus diutamakan.

Saya sudah perintahkan Kapolsek Batang Angkola dan Bhayangkari untuk menyelematkan bayi R, langkah awal R kita evakuasi ke Rumah Sakit Umum Sipirok untuk mendapat perawatan yang lebih memadai, ujar AKBP Irwa Zaini Adib. Pada saat ini, polisi juga sudah mengamankan ibu korban, polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap ibu korban. Untuk kasusnya termasuk KDRT. Untuk sementara si pelaku atau ibu korban Priska Silitonga, akan kita periksakan dulu kejiwaannya karena diduga ada kelainan, tuturnya AKBP Irwa Zaini Adib.

Jumat, 13 Maret 2020

Ditegur Area Kerja Yang Kotor Seorang Pekerja Tewas

Ditegur Area Kerja Yang Kotor Seorang Pekerja Tewas

Ditegur Area Kerja Yang Kotor Seorang Pekerja Tewas

Ada dua pekerja yang dimana mereka ini adalah rekan kerja yang bernama Irwansyah (35) dan Alexander (28) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang terlibat duel yang mengakibatkan, korban yang bernama Alex tewas dengan luka tusuk di dada kiri. Mereka berdua ini sebagai rekan kerja, yang dimana Irwansyah menegur korban Alex karena tempat kerja mereka ini berantakan dan tidak terima, Alex memulai memukul pelaku dengan menggunakan botol kaca di kepala, terang Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, pada hari Jumat.

Dikatakan AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, keduanya ini terlibat duel di Sanga Desa, Musi Banyuasin pada hari Kamis. Tersangka Irwansyah yang dipukul karena telah menegur korban karena area kerjanya korban ini kotor, pun kembali membalas pukulan korban lalu tersangka ini masuk ke dapur dan langsung mengambil pisau dapur dan seketika langsung korbann ditusuk di bagian dada sebelah kiri, kata AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.

Karena melihat teman sejawatya Alex telah berlumuran darah, pelaku langsung membawa korban keluar rumah untuk meminta pertolongan dan sementara tersangka langsung melarikan diri. Warga yang datang kemudian membawa korban ke Puskesmas di Ngulak, namun nahas di tengah perjalanan Alex meninggal dunia.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota polsek dipimpin Kanitreskrim Ipda Lekat langsung bergerak ke lokasi kejadian perkara, tersangka pun ditangkap di perjalanan menuju ke arah Ngulak pakai motor, katanya AKBP Yudhi Surya Markus Pinem. Pada awalnya pelaku hendak menyerahkan diri, akan tetapi karena takut pelaku berubah pikiran, beruntung pelaku cepat kita amankan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek, imbuh Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri.

Selain itu tersangka ini, ada pula diamankan barang bukti berupa pisau dengan panjang 22 Cm dan digunakan pelaku untuk menikam Alex hingga tewas dan tersangka ini mengaku tindakan itu dilakukan secara spontan. Untuk tersangka ini akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tutup Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri.

Rabu, 11 Maret 2020

Dua Kurir Sabu Membawa 1 Kg Sabu Di Jakarta Barat

Dua Kurir Sabu Membawa 1 Kg Sabu Di Jakarta Barat

Dua Kurir Sabu Membawa 1 Kg Sabu Di Jakarta Barat

Pada saat ini polisi Kebon Jeruk berhasil menangkap dua orang kurir sabu yang biasa beraksi di wilayah Jakarta Barat. Untuk keduanya ditangkap setelah menyelundupkan 1 kilogram sabu dalam kemasan teh China untuk mengelabui petugas kepolisan. Dari penangkapan polisi berhasil amankan, para pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah parkiran minimarket di Jalan Panjang H Domang, Jakarta Barat, kata Kanit Reksrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardy pada saat dihubungi, pada hari Rabu.

AKP Achmad Ardy menjelaskan, pada saat ini polisi berhasil menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh kedua pelaku dan polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan akhirnya menangkap kedua pelaku tersebut di sebuah parkiran minimarket.

dari kedua pelaku yang ditangkap pada hari Selasa, sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu, para pelaku kedapatan membawa narkoba jenis sabu dalam paket besar dan berhasil menemukan 1 buah paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 1 buah paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram, ucap AKP Achmad Ardy. AKP Achmad  Ardy menyebutkan bahwa paket narkoba itu memang hendak diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Untuk polisi pada saat ini masih mendalami kasus ini dan sedang mencari bandar besar di atas keduanya.

Diketahui rencananya untuk paket sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, ujarnya AKP Achmad Ardy. Untuk keduanya sudah di jadikan tersangka pada saat ini setelah diamankan di Polsek Kebon Jeruk. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selasa, 10 Maret 2020

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Bos Pengahasilan 1,8 Miliar Ditangkap Karena Tambang Ilegal

Ada bos penambang pasir ilegal di Batam, Kepulauan Riau yang dibekuk polisi, untuk tersangka yang bernama Aquan itu diketahui berpenghasilan hingga Rp 1,8 miliar sebagai bos penambang pasir ilegal di Batam, kepulauan Riau. Bos pasir ilegal yang bernama Aquan menjadi buronan pasca-penggerebekan lokasi penambangan ilegal tersebut, ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu kediamannya di Batam Center.

Polisi sebelumnya berhasil menggerebek lokasi penambangan liar yang ada di perbukitan hutan lindung daerah Batu Besar Nongsa dan mengamankan sedikitnya ada 11 dump truck, 4 ekskavator, dan buku rekap penjualan, dan sejumlah mesin hisap untuk mengeruk pasir selain itu, polisi juga menangkap 20 pekerja tambang pasir ilegal yang ada di lokasi pertambangan di perbukitan hutan lindung daerah Batu Besar Nongsa.

Pada penggerebekan itu ada 11 dump truk, 4 alat berat ekskavator, beserta 20 pekerja anak buah Aquan, ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, pada hari Senin. AKBP Wiwit Ari Wibisono menambahkan polisi akan terus menyelidiki kasus tentang penambangan pasir ilegal ini dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. Bos Aquan, yang dihadirkan dalam konferensi pers mengungkap alasannya melakukan penambangan pasir ilegal, Bos Aquan ini mengaku menambang pasir tersebut karena harga jualnya cukup tinggi untuk dijual lagi kepada para pengembang properti di Batam, Kepulauan Riau.

Saya nekat melakukan penambangan karena untungnya yang besar dan pekerjaan penambangan dilakukan pada malam hari supaya tidak diketahui masyarakat, kata bos Aquan, dari akibat perbuatan menambang ilegal di kawasan hutan lindung, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Senin, 09 Maret 2020

Karena Ejekan Lemah Dalam Bermain PSK Subang

Karena Ejekan Lemah Dalam Bermain PSK Subang 

Karena Ejekan Lemah Dalam Bermain PSK Subang

PSK Subang yang bernama Isah Ruminah (42) ini ditemukan tewas mengenaskan di tangan pelanggannya sendiri yang berinisial AS (33), dalam kasus pembunuhan ini beragam fakta muncul dari tewasnya pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Subang ini, berikut sejumlah fakta kasus pembunuhan tersebut yang dirangkum wartawan berita Jakarta: PSK Subang yang meninggal dalam keadaan bugil dan tangan terikat pada saat ditemukan, pada kasus pembunuhan terhadap korban yang bernama Isah Ruminah bermula dari laporan ke polisi atas temuan mayat di sebuah kamar warung remang-remang di Jalan Lima, Kampung Mulyasari, Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang pada hari Selasa lalu. Pada saat ditemukan, posisi korban Isah Ruminah dalam keadaan bugil dan posisi sedang sujud.

Polisi setelah dilakukan pengecekan ke TKP, ditemukan satu orang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dengan ciri-ciri keadaan sedang sujud di lantai dalam kamar tanpa busana, ucap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dalam keterangannya, pada hari Senin. Korban Isah Ruminah yang tanpa busana dan posisi sujud, lalu tangan Isah Ruminah juga terikat. Pada posisi tangannya berada di belakang dan terikat kain handuk. Dengan tangan terikat ke belakang dengan menggunakan handuk kecil dan mulut terikat dengan kain lalu ditemukan juga luka lecet pada bagian luar mulut bekas ikatan kain, katanya AKBP Teddy Fanani.

Untuk pelaku ditangkap usai penyelidikan selama 10 hari dan berdasarkan temuan mayat tanpa busana tersebut, personel Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Deden A Yani melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan penyelidikan selama 10 hari, pelaku pun berhasil ditangkap. Untuk pelaku berhasil ditangkap di sebuah kantor agen bus PO masih di kawasan Kabupaten Subang lalu pelaku sudah dibawa ke Mapolres Subang untuk ditindak lanjuti, kata AKBP Teddy Fanani.

Korban Isah Ruminah dibunuh oleh pelanggannya gegara ejekan durasi main yang cepat atau ejakulasi dini, dari penangkapan terhadap AS, polisi memperoleh fakta bila korban Isah Ruminah dihabisi nyawanya karena sudah mengejek pelaku, usai berhubungan badan, korban Isah Ruminah mengejek pelaku karena tak kuat tahan lama pada saat berhubungan badan. Untuk motifnya karena dia mainnya terlalu cepat jadi di ece-ece (diejek) oleh perempuan itu, ucap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani kepada wartawan jakarta, pada hari Jumat. Selain karena ucapannya, korban Isah Ruminah juga sempat mendorong pelaku. Dalam dorongan korban Isah Ruminah membuat kepala pelaku terbentur pintu kamar warung remang-remang.

Untuk pelaku pun tambah emosi dan tersangka AS lantas menyerang korban dengan cara mempiting leher korban dari belakang sampai terjatuh dengan posisi sujud, kemudian pelaku melilit mulut korban dengan kain milik korban sambil menekan lehernya dari belakang ke bantal, katanya AKBP Teddy Fanani, tak sampai di situ, pelaku juga mengikat tangan korban dengan kain handuk jadi alat pelaku untuk mengikat tangan korban ke belakang. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang dan pelaku mengambil handphone milik korban yang tergeletak di meja, tuturnya tersangka AS.

Tesangaka AS diberi servis gratis, polisi pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Isah Ruminah (42) yang pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Subang, selain karena pelaku diejek terlalu cepat dalam bermain, fakta baru terungkap bila pelaku diberi servis atau layanan gratis oleh korban. Dia (tersangka) ini dikasih gratis, terus mainnya terlalu cepat lalu di ece-ece (diejek) oleh perempuan itu (korban), ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani kepada wartawan, pada hari Jumat. AKBP Teddy Fanani mengatakan korban memberi layanan gratis lantaran diduga antara pelaku dan korban saling mengenal. Tersangka dan koban ini sudah saling kenal dan korban memberikan jasa service gratis untuk tersangka, tuturnya AKBP Teddy Fanani.

Minggu, 08 Maret 2020

Gunakan Airsoft Gun Untuk Ancam Warga Pria Medan Ditangkap

Gunakan Airsoft Gun Untuk Ancam Warga Pria Medan Ditangkap

Gunakan Airsoft Gun Untuk Ancam Warga Pria Medan Ditangkap

Ada seorang pria, yang bernama Rio (30), yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pria yang ditangkap bernama Rio ini ditangkap karena Rio telah mengancam dan menembakan rumah seorang warga di Medan menggunakan airsoft gun yang di pegangnya.

Rio diamankan oleh kepolisian ini karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan membawa senjata airsoft gun serta melakukan tindakaan pengancaman terhadap seseorang warga sekitar dan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP, kata Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, pada hari Minggu.

Sebagai Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin menuturkan bahwa pihaknya telah memperoleh laporan dari seorang bahwa pada tanggal 2 Maret lalu, ada seorang pria yang melakukan pengancaman dan penembakan terhadap rumah korban di Kecamatan Medan Timur. Kemudian, para petugas melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas tersangka, setelah memperoleh informasi yang cukup, lalu para Petugas pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kita langsung lakukan penangkapan pada pukul 07.30 WIB pagi tadi, ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin. Pada saat ditangkap, tersangka sedang mengemudikan mobil, lalu dihentikan oleh para petugas kepolisan terus kami amankan tersangka ini dan di bawa ke polsek Medan Timur kata bapak Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin. Tersangka ini kemudian kita bawa dia ke Mapolsek Medan Timur untuk proses lebih lanjutan dan kita juga mengamankan sepucuk airsoft gun jenis revolver dan satu unit mobil, ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin.

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah

SPG Di Kaltim Mencuri Kosmetik Hingga Ratusan Juta Rupiah Ada seorang SPG di Samarinda, Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan ap...